Dispendukcapil Gresik Kewalahan Layani Legalisir untuk PPDB

Dispendukcapil Gresik Kewalahan Layani Legalisir untuk PPDB Wali murid berjubel di Kantor Dispendukcapil untuk keperluan legalisir. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik kewalahan melayani permintaan pengurusan legalisir dari wali murid yang akan mendaftarkan anak mereka dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Selasa (14/5).

Beberapa di antaranya mengaku antre sejak pagi demi mendapatkan legalisir fotokopi Kartu Keluarga (KK) tersebut. Bahkan, tidak sedikit mereka yang akhirnya pulang karena antrean terlalu panjang.

Baca Juga: Sertifikat Ditolak, Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Dampingi Orang Tua Atlet Daftar PPDB Jalur Prestasi

"Antreanya panjang Mas, wali murid harus menunggu lama minta legalisir," ungkap Dedy Heriyanto salah satu wali murid yang akan mendaftarkan anaknya ke SMPN Manyar ini.

Sementara Ketua PPDB 2019 Dispendik Gresik, Nur Maslichah menyatakan, panjangnya antrean itu terjadi karena masyarakat kurang paham terhadap legalisir KK yang dipersyaratkan. Menurutnya, legalisir cukup di tingkat desa atau kelurahan, tidak perlu sampai ke Dispendukcapil.

"Legalisir itu sebagai bukti menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan domisili di situ," katanya.

Baca Juga: PPDB Gresik 2024, Direktur YLBH FT Ingatkan Orang Tua Jangan Sampai Melanggar Hukum

Untuk itu, lanjut Nur Maslicah, pihaknya telah mendatangi kantor Dispendukcapil untuk memberikan penjelasan kepada wali murid. "Karena wali murid tidak perlu legalisir, cukup membawa fotocopy KK dan KK asli. Selain itu bisa membawa surat keterangan domisili," jelasnya.

Nur Maslicah yang juga Kabid Pendidikan Dasar ini juga mengaku telah menambahkan informasi di laman gresik.siap-ppdb.com terkait pemberitahuan tersebut. 

Sementara Kepala Dispendukcapil Khusaini, membenarkan sejak Senin (13/4), kantornya dipenuhi wali murid untuk mendapatkan legalisir. "Ternyata ada kesalahpahaman, wali murid ke sini karena mereka mengira baik KK maupun surat domisili harus dilegalisir. Padahal cukup menyerahkan fotokopi KK atau surat domisili yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa," paparnya.

Baca Juga: Disambangi Dirjen Dukcapil, Wakil Bupati Gresik Minta Dibantu Mesin Cetak e-KTP

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoriul Huda mengaku sebelumnya telah mengingatkan Dispendik agar PPDB dipermudah. "Jauh hari kami sudah mengingatkan Dispendik agar tidak mempersulit PPDB," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO