LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Slamet Priyanto (46), oknum guru berstatus PNS di SDN Sidomelangean, Kecamatan Kedungpring, Lamongan harus berurusan dengan petugas kepolisian. Slamet, guru SDN di Sidomelangean ditangkap petugas Satreskrim Polres setempat dan diamankan dalam tahanan Mapolres setelah dilaporkan mencabuli sebanyak 30 murid kelas V SD.
Menurut keterangan, tersangka melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya tersebut sejak Oktober 2018.
Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
"Semua korban adalah siswa si pelaku, yang mana Slamet sebagai wali kelasnya. Slamet melampiaskan nafsu bejatnya di ruang perpustakaan dan ruang kelas," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat konferensi pers, Kamis (4/7) sore.
Dikatakan Norman, dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengancam akan memberi nilai jelek kepada korbannya jika tidak mau dicabuli. "Agar aksinya tidak tersebar, pelaku mengancam akan menurunkan nilai pelajaran korban," ujarnya.
Dijelaskan Kasatreskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban berinisial M, ia mengaku sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. "Tersangka sering meraba-raba alat vital korban," ujar Norman.
Baca Juga: Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi
Dijelaskanya, tempat yang sering dipakai pelaku untuk berbuat cabul adalah di dalam kelas, perpustakaan, dan di rumahnya. "Paling sering dilakukan saat jam pelajaran. Korban dipanggil diajak ke kelas atau aula perpustakaan," jelasnya.
Di hadapan petugas, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya terima dihukum seberat-beratnya," ujarnya sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (qom/rev)
Baca Juga: Cabuli Bocah di Kandang Ayam, Warga Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Bui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News