Cabuli 16 Perempuan Foto Model, Pemilik Distro di Lamongan Dibekuk

Cabuli 16 Perempuan Foto Model, Pemilik Distro di Lamongan Dibekuk Tersangka saat diamankan di Polres Lamongan. foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penacabulan di sebuah toko baju atau distro yang heboh di Lamongan beberapa waktu lalu, kini berhasil diungkap siapa pelakunya.

Pencabulan yang sebelumnya viral lewat media sosial twitter sejak awal Januari lalu ini, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lamongan. Tersangka adalah M. Satya Nurochman (26), warga Jalan Kartini, Nomor 19, Kecamatan Sukodadi, yang tak lain pemilik distro.

Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, modus operandi tersangka saat melakukan aksi pencabulan ini, dengan berpura-pura menjadikan para korbannya sebagai foto model atau sebagai endorse dari baju yang akan dijual tersangka.

"Jadi tersangka ini berpura-pura memasangkan baju ke para korban, kemudian dengan sengaja menyentuh payudara korban. Lalu ada yang saat ganti pakaian, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam korden, bahkan ada yang diajak untuk melakukan onani dan oral," ungkapnya.

Penangkapan tersangka, lanjut Harun, setelah ada dua korban yang berani melaporkan perbuatan bejat tersangka. Kemudian satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan para saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi

"Pelaku kami tangkap di rumahnya, setelah adanya keterangan para saksi," ujarnya.

Lebih jauh Harun menjelaskan, jumlah korban dari perbuatan bejat tersangka ini mencapai 16 korban, bahkan salah satunya masih di bawah umur.

"Akibat dari perbuatan tersangka ini, tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, terkait perbuatan cabul terhadap anak sesuai pasal 82 ayat 1 dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (yog/rev)

Baca Juga: Cabuli Bocah di Kandang Ayam, Warga Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Bui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO