LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Heru S (18) warga Desa Dateng, Kecamatan Laren Lamongan, diamankan petugas Reskrim Polres Lamongan. Ia ditangkap atas tuduhan menghamili gadis yang masih duduk di bangku kelas IX SMP. Diketahui, korban merupakan kekasihnya sendiri.
Heru mengaku telah berpacaran dengan korban sejak tahun 2016 yang lalu. Selama berpacaran, pelaku sering main ke rumah korban, dengan alasan berstatus sebagai pacar.
Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
"Saya sudah berpacaran sekitar tiga tahun dan sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri," akui Heru saat diminta keterangan Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Rabu (5/9) pagi.
"Kami.melakukan hubungan sebanyak tiga kali, dua kali di rumah korban, dan satu kali di tanggul Bengawan Solo," ujarnya.
Perbuatan bejat tersebut baru diketahui orang tua korban, saat melihat perubahan fisik putrinya, yang perutnya semakin membesar. Selama ini korban memang menutupi rapat-rapat apa yang telah terjadi.
Baca Juga: Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi
Kasus ini baru terungkap akhir Agustus 2018 ini. Sesuai hasil visum, korban sudah hamil 7 bulan. "Sesuai hasil visum usia kandungan sudah sekitar 7 bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat
Karena merasa tidak terima anaknya dihamili, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polres Lamongan. "Ayah korban melaporkan apa yang dialami anaknya pada, Sabtu (1/9) pukul 16.00," papar Norman.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 82 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (qom/rev)
Baca Juga: Cabuli Bocah di Kandang Ayam, Warga Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Bui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News