Setubuhi Bocah SMP Hingga Hamil, Warga Lamongan Dibekuk Polisi

Setubuhi Bocah SMP Hingga Hamil, Warga Lamongan Dibekuk Polisi Tersangka Sugiyarto saat diamankan di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan meringkus pelaku pencabulan hingga hamil, Senin (29/7). Adalah Sugiyarto (35) warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran Lamongan, pelakunya. Tersangka dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

Sedangkan korbannya sebut saja Bunga (15), adalah seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya

Aksi bejat tersangka itu sering dilakukan di rumah kosong miliknya yang berada di Perumahan Graha Indah Paciran. Perilaku keji tersebut diduga sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2018 lalu.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, aksi bejat tersangka baru diketahui, setelah orang tua korban mengetahui anaknya mengalami perubahan bentuk tubuh. Setelah ditelusuri dan ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah hamil.

"Setelah mendapat cerita dari korban dan mengetahui siapa yang menodai anaknya. Akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya," ujar AKP Norman, Senin (29/7) siang.

Baca Juga: Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi

Dikatakan Norman, sebelum dilaporkan, orang tua korban sempat memanggil tersangka untuk diklarifikasi. Tersangka mengakui perbuatanya. Tapi karena orangtua korban tak terima, akhirnya tersangka tetap dilaporkan polisi.

"Karena tersangka mengakui perbuatanya, sehingga petugas tidak perlu untuk melakukan pengungkapan dan langsung dilakukan penahanan serta penyidikan," jelasnya.

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Cabuli Bocah di Kandang Ayam, Warga Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Bui

Kasus pencabulan ini, kata Norman, menjadi keprihatinan tersendiri bagi pihak kepolisian. Pasalnya dalam tahun ini, tercatat sudah ada sejumlah kasus pencabulan pada anak. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO