SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengaku belum menemukan adanya penjualan tanah kavling milik korban penipuan oleh pihak ketiga. Sampai saat ini, polisi masih menahan satu tersangka atas nama Muhammad Fattah yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Alisa Zola Sejahtera.
PT. Alisa Zola merupakan developer hunian investasi rumah bernama Grand Mutiara Abadi atau Mustika Garden (sebelumnya) yang bertempat di desa Pepeh Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan belum ada penjualan dari pihak ketiga. Dan sampai saat ini tersangkanya adalah Muhammad Fatah," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo melalui pesan singkatnya, Senin, 22 Juli 2019.
Ia yang baru menjabat di lingkungan Polresta Sidoarjo masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Namun sampai saat ini, perkara sudah masuk ke tahap 1 atau sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Sampai saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian JPU, apakah sudah lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga jika ada kekurangan bisa dilengkapi oleh penyidik," tandasnya.
(Kwitansi pembayaran DP investasi rumah Mustika Garden)
Korban penipuan berkedok investasi hunian rumah di Sidoarjo sempat mendatangi Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (19/7) lalu. Korban mengaku resah lantaran di lokasi tanah yang saat ini sedang berproses hukum dipasang umbul-umbul.
Klik Berita Selanjutnya