SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 10.220 pengendara ditilang dalam bulan Juli 2019. Pelanggaran didominasi para pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melintas di jalan raya.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Sidoarjo Ipda Heri Setyawan menyebutkan, dalam catatannya sebanyak 4.095 pengendara telah ditilang karena bermasalah dalam hal kepemilikan SIM-nya. Angka itu menduduki urutan pertama jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak polisi dalam bulan Juli 2019.
Baca Juga: Gandeng RS Anwar Medika, Polsek Balongbendo PPGD dan TPTKP untuk Tangani Kegawatdaruratan
“Bulan lalu angkanya juga tinggi, ada 3.894,” bebernya.
Selain faktor kepemililkan SIM, jenis pelanggaran lalu lintas yang juga banyak ditindak polisi adalah pengendara yang tidak memakai helm. Tercatat ada 2.377 pengendara telah ditilang. “Tidak pakai helm adalah terbanyak kedua,” sambungnya, Kamis (25/7).
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar menyebutkan, meski sudah banyak ditilang, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan. Langkah penilangan akan terus dilakukan polisi secara konsisten kepada para pengendara yang tidak tertib.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Patroli Malam Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
“Tetap menggunakan pola hunting system. Pelanggaran kasat mata juga ditilang,” tegasnya.
Mantan Kasi STNK Subdit Regident Polda Jatim itu juga menyebutkan, penindakan tilang masih fokus pada tujuh pelanggaran yang memiliki fatalitas tinggi. Di antaranya, pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman, over speed, pengendara yang menggunakan handphone, dan pengendara yang melanggar marka jalan.
Di samping itu, Fahrian juga mengimbau kepada masyarakat agar memiliki budaya untuk memiliki SIM terlebih dahulu sebelum berkendara. Di samping untuk mengikuti ketentuan, kepemilikan SIM juga untuk menekan angka laka lantas di jalan raya.
Baca Juga: Gelar Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan Puluhan Motor
“SIM adalah legalitas kecakapan seseorang dalam berkendara,” pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News