PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proses lelang pada satker UKPBJ Pasuruan Kota dikeluhkan banyak rekanan. Pasalnya, panitia pelelangan diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Yakni, disinyalir masih tebang pilih saat menjalankan verifikasi faktual.
Dugaan ini muncul, setelah Fajar Direktur CV Lumintu Jaya (LJ) mengaku 'dikalahkan' oleh panitia lelang setelah mengikuti empat kali tender. Terakhir, Fajar mengungkapkan CV Lumintu Jaya menjadi peserta lelang pada paket pekerjaan rehab lapangan Petahunan di OPD Dispora dengan pagu Rp 1,6 miliar. Namun, tetap gagal karena masih ada dokumen yang kurang.
Baca Juga: Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
"Pada kenyataannya dokumen CV Lumintu Jaya lengkap dan tidak ada celah untuk digugurkan," klaim Fajar.
Terkait hal ini, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) H. Rosman Ariansyah turut angkat bicara. Ia menduga ada kongkalikong antara BLP dengan peserta lelang.
"Pada esok harinya, di aplikasi LPSE Pemkot Pasuruan muncul sanggahan diterima. Kemduain disusul kolom yang diberi bintang sebagai tanda CV Macadam calon pemenang tender, hilang. Juga ada catatan pemberitahuan verifikasi ulang. Aneh," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Ada Maladministrasi, Dewan Angkat Bicara Tanggapi Pengadaan Laptop di Dispendik Pasuruan
Roesman mengaku akan membandingkan dokumen lelang CV Lumintu Jaya dengan berkas CV. Macadam yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang.
"Saya amati, panitia lelang bekerja tidak profesional dan indikasi main-main. Tanda bintang CV Macadam hilang setelah ada rekanan lain melakukan upaya sanggah. Dokumen CV Lumintu Jaya tidak ada celah digagalkan jadi pemenang lelang," kata H. Roesman Ariansyah.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BLP Pasuruan Kota Nyoman Swasti membantah tuduhan tersebut. Kepada BANGSAONLINE.com, dia menegaskan bahwa lelang sudah mengacu kepada Permen PU. Nomor 7 / prt/2019. Menurutnya, peraturan itu berlaku cecara nasional, bukan hanya berlaku di Pasuruan Kota.
Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Pengadaan Laptop Rp12,7 M, Kadispendik Pasuruan Dikeluhkan Arogan
“Sanggah juga diatur dalam UU. Jika lima hari pengumuman lelang tidak ada sanggahan, maka berkas diserahkan kepada PPK untuk proses ke tahapan berikutnya,” kata dia.
Sementara, proses pengumuman pengadaan barang saat ada sanggahan harus dilakukan evaluasi ulang. "BLP sudah memberlakukan lelang sesuai regulasi. Standart lelang belakukan verifikasi faktual. Jika secara administrasi gugur, tidak perlu faktual. Langsung retender," kata Nyoman Swasti. (par/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News