JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berada di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kejari Jember mengamankan satu orang tersangka berinisial MRS. Pria ini adalah pemilik toko bahan bangunan yang memberikan bahan bangunan kepada penerima bantuan masing-masing Rp 15 juta.
Diketahui penerima bantuan RTLH itu berdasarkan Keputusan Bupati Jember tahun anggaran 2017, tentang Penerimaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
"Masing-masing penerima bantuan itu mendapat Rp 15 juta untuk rehab rumahnya. Namun tersangka sebagai pemilik toko, tidak memberikan bahan bangunan sesuai anggaran yang ditetapkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jember Agus Budiarto, Selasa (10/9/2019) saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, sudah dilakukan sejak Jumat (6/9/2019) kemarin. "Tersangka saat ini sudah ada di Lapas II A, masuknya sejak Jumat (6/9/2019) kemarin,” kata Agus.
Kasus ini pun masih bergulir, kata Agus, pihaknya pun terus memproses penyidikan untuk tersangka lain. “Tersangkanya masih baru satu sementara ini. Tetapi indikasinya ada melibatkan orang lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
Dalam perkara ini, total ada sekitar 195 orang penerima bantuan yang menerima bantuan berupa bahan bangunan material. Namun, Agus mengaku, kondisi rumah para penerima sudah direhab. Tetapi ada juga beberapa bangunan yang belum sempurna direhab. Pihak Kejari pun tak menyegel rumah para penerima bantuan. “Bahan bangunannya pun juga belum diberikan sepenuhnya,” pungkasnya. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News