“Pesannya ini sudah ada, dimanfaatkan, jangan sampai nanti terjadi penumpukan setelah tanggal 14 Desember numpuk, biasanya seperti itu. Kami bertiga sudah menyiapkan layanan tambahan, sehingga Insyaallah tidak ada tumpukan, jadi saya harapkan dimanfaatkan waktu yang dua bulan setengah ini,” harapnya.
Dalam keterangan pers release yang disampaikan, Boedi menjelaskan bahwa dasar pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan Pemprov Jatim yakni untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak. Selain itu, untuk mendongkrak penerimaan piutang pajak kendaraan bermotor yang pada tahun ini mencapai Rp 374.208.350.240,00 atau 1.911.240 obyek.
Sedang sasarannya, sebut Boedi, adalah wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dan belum melaksanakan bea balik nama kendaraan bermotor. Untuk pembebasan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2018 didapatkan data bahwa ada 1.320.164 obyek yang memanfaatkan pemutihan, serta penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596.453.945.300,00.
Sedangkan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127.037.797.933,00 dan ada penambahan sekitar 21.363 obyek baru pajak kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi masuk ke Provinsi Jawa Timur.
Kadirlantas Provinsi Jawa Timur Budi Indra menyampaikan, bahwa layanan pembebasan pajak tersebut dapat dilakukan secara on line. Masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut melalui aplikasi yang sudah disediakan.
"Mekanisme pembayaran secara on line nanti masyarakat akan datang ke tempat yang sudah dituju masukan aplikasi yang diinginkan, masukkan nomor registrasi dengan nama NIK nya nanti akan tertera, langsung keluar berapa yang harus dibayar sesuai dengan program yang beliau sampaikan, jadi sebelum tanggal dua tiga dan setelah tanggal empat belas akan kembali layanan seperti biasa," imbuhnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News