Eks Walikota Blitar Calon Wagub DKI

Eks Walikota Blitar Calon Wagub DKI Gubernur Ahok dan calon Wagub DKI dari PDIP Djarot Saiful Hidayat.

JAKARTA (BangsaOnline) - Setelah Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo, posisi wakil gubernur DKI Jakarta otomatis kosong. PDIP menyiapkan beberapa nama yang dianggap pantas untuk menempati posisi wagub DKI.

Politikus PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan ada tiga nama yang sudah masuk bursa cawagub DKI. Dua nama merupakan kader PDIP, satu lagi PNS. "Kalau PDIP ada nama Boy Sadikin, Djarot Saiful Hidayat, (mantan) wali kota . Kalau Basuki minta dari PNS seperti Ibu Sarwo (Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Pembangunan Sarwo Handayani) yang mau pensiun," ungkapnya.

Dari dua pilihan calon wakil gubernur (cawagub) yang diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lebih cenderung memilih Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Organisasi PDI-P Djarot Saiful Hidayat menjadi cawagub daripada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta Boy Bernadi Sadikin.

“Kalau saya boleh memilih, saya milih yang bisa bekerja dan terbukti kinerjanya kan. Pak Djarot itu kan sudah terbukti sudah bisa bekerja, kan dia mantan Wali Kota ,” kata Basuki.

Terkait banyak pihak yang mengatakan dirinya tak bisa memilih cawagub, diakuinya benar, karena saat ini posisinya masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Enggak berwenang memang, karena Ahok baru wakil gubernur. Kalau Ahok sudah jadi Gubernur, baru Ahok berwenang,” tukasnya.

Namun, lanjutnya, bila dilihat dari Undang-Undang Pilkada yang baru, Ahok berhak memilih wakil gubernurnya sendiri tanpa diusulkan partai pengusung pemenang Pilkada DKI. Selain itu, berdasarkan UU Pilkada, daerah yang penduduknya di atas 10 juta dapat memiliki wakil gubernur sebanyak tiga orang.

“Kalau berdasarkan UU tersebut, DKI malahan bisa punya tiga wakil dan itu dipilih oleh gubernurnya. Hanya saja DKI tidak menggunakan UU tersebut, karena ada UU tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Kalau saya menafsirkan UU tersebut, berarti saya yang milih wakil saya dong,” jelasnya.

Ahok menilai, sebenarnya DKI Jakarta sudah menerapkan UU Pilkada karena sekarang Pemprov DKI sudah memiliki empat wakil gubernur. Wakil gubernur yang dimaksud adalah kepala bidang industri, perdagangan dan transportasi (Indagtrans), budaya dan pariwisata (Budpar), tata ruang serta pengendalian kependudukan dan pemukiman. “Ya itu deputi gubernur kan wakil gubernur. Jadi sudah melebihi tiga seperti yang diamanatkan dalam UU tersebut,” imbuhnya.

Sumber: harian bangsa merdeka.com detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO