BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Setidaknya kurang lebih 655 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga kini belum jelas nasibnya.
Ari Murfianto, Sekretaris BKPSDA Bangkalan menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan pusat terkait keberlanjutan P3K.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
"Masalah penggajian P3K, apakah gaji P3K sesuai dengan gaji UMR atau sesuai dengan gaji PNS, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang menentukan hal itu," ujar Ari saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12/2019).
Bukan perihal gaji saja, Ari mengatakan, hingga saat ini pemberkasan dari pelamar juga belum selesai. Menurutnya, kejadian ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bangkalan saja, namun di seluruh daerah yang mengadakan proses seleksi P3K, hingga saat ini belum melakukan proses pemberkasan.
"Sekarang juga jadi dilema, karena kemarin yang diterima kan ada sekitar 655 pelamar. Nah, ini kalau diangkat cuman separuh akan jadi masalah. Dan kalau diangkat semua juga akan jadi masalah terkait penggajian nanti, karena hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur tentang itu," ungkap Arie sambil tersenyum.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024
Dis isi lain, pendaftaran P3K cenderung berbeda dengan pendaftaran CPNS. Di mana saat pendaftaran P3K belum diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan pemerintah daerah.
"Kalau nanti pemerintah pusat mengatakan untuk setiap daerah silakan membuat kebutuhan P3K, maka akan menjadi dilema bagi daerah. Mau bilang cuman butuh 100 orang, nanti sisanya mau dikemanakan. Ngomong butuh 655 juga sulit, karena bagaimana dengan sistem gajinya," jelas Arie.
Arie berharap pemerintah pusat segera menentukan langkah untuk peserta P3K yang telah memenuhi syarat agar mendapatkan kejelasan, karena mereka sudah lama menunggu. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News