JEMBER, BANGSAONLINE.com - Baru dua hari dibuka, pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Jember 2020 membeludak. Sejak pembukaan 18 Januari 2020 kemarin, sudah ada 96 orang pendaftar.
Diprediksi, para pendaftar akan terus meningkat, mengingat waktunya masih terus dibuka hingga 24 Januari mendatang.
Baca Juga: Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
"KPU membutuhkan 155 PPK dari 31 kecamatan. Dengan estimasi per kecamatan membutuhkan 5 anggota PPK," kata Komisioner KPU Jember Andi Wasis saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Jember Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember, Senin (20/1/2020).
Lebih lanjut, Wasis menyampaikan, dari peserta yang mendaftar PPK, nantinya dituntut untuk memahami aturan tentang tugas PPK dan Pilkada. "Selain itu dalam bertugas, PPK juga wajib independen. Sehingga sebagai bentuk komitmennya, setiap calon anggota diminta membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai," katanya.
Secara rinci dijelaskan, bahwa calon yang mendaftar juga harus tidak memiliki afiliasi dengan salah seorang bakal calon bupati ataupun calon wakil bupati Jember, serta bukan bagian dari partai politik.
Baca Juga: Ketua KPU Jember: Progres Pengiriman Logistik Pemilu Sudah 95 Persen
Dalam proses seleksinya nanti, lanjut Wasis, KPU secara otomatis menggugurkan peserta yang sebelumnya telah menjabat sebagai anggota PPK dua periode. "Karena batas maksimal seseorang menjabat sebagai PPK hanya dua periode," pungkasnya. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News