KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga eks karyawan PT. Surya Zig Zag, yakni Suharsono, Sugito, dan Eko Widodo melakukan aksi demo dengan membawa kendaraan roda tiga yang dilengkapi sound dan papan bertuliskan tuntutan. Mereka menggelar aksinya di depan Pabrik PT. Surya Zig Zag, Jalan Raya Kediri-Kertosono Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Selasa (21/1/20).
Aksi yang semula dilakukan di pinggir jalan raya itu sempat membuat macet lalu lintas, sehingga oleh petugas kepolisian mereka bertiga diminta untuk memindahkan kendaraan roda tiganya kke jalan masuk pabrik.
Baca Juga: Kunjungi Pabrik Kerupuk Tengah Malam, Bupati Kediri Dorong Pengurusan BPOM
Sempat terjadi debat sengit antara Suharsono dengan salah satu petugas. Suharsono dan kawan-kawan bersikukuh tidak mau pindah. Mereka menilai menyampaikan aspirasi di depan umum adalah haknya.
Setelah diberi pengertian oleh petugas, akhirnya Suharsono dkk menurut dan mau memindahkan kendaraannya ke tempat yang tidak memacetkan lalu lintas.
Pada intinya, mereka bertiga menuntut haknya, yaitu pesangon yang dibayarkan pihak perusahaan. Sebab, sejak di-PHK oleh PT. Surya Zig Zag, pesangon mereka belum seluruhnya terbayar. Mereka telah melakukan segala upaya untuk menagih kekurangan pesangot tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri
"Kami sudah sampai di Mahkamah Agung untuk menuntut hak kami ini, dan putusan Kasasi dari MA-pun sudah turun dan memenangkan kami bertiga. Tapi, pihak perusahaan tidak mau membayar kekurangan pesangon kami, dan tidak mau menjalankan putusan MA itu," kata Suharsono, Selasa (21/1/2020).
Meski mereka hanya tiga orang, tapi pengamanan dari aparat Kepolisian sangat ketat. Semula pihak perusahaan enggan menemui mereka, tapi atas inisiatif dari pihak kepolisian, akhirnya mereka bertiga bisa bertemu dengan perwakilan perusahaan dan diterima di ruang satpam depan pabrik.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Kediri Tutup Permanen Perusahaan Beton Tak Berizin
Pertemuan antara Suharsono dkk dengan PT. Surya Zig Zag yang diwakili oleh Ison Auni Zaidan dan Hari Harjono ternyata tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan tetap tidak mau mengabulkan permintaan Suharsono dkk. Karena tidak ada titik temu, Suharsono dkk pun akhirnya memilih mengadukan masalahnya ini ke DPRD Kabupaten Kediri.
Ison Auni Zaidan dan Hari Harjono menolak untuk dikonfirmasi wartawan. Usai pertemuan, kedua wakil perusahaan itu bergegas masuk ke area kantor pabrik dengan dikawal aparat kepolisian. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News