MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto ternyata belum meneken usulan Interpelasi proyek mangkrak.
Tidak adanya dua dari tujuh nama anggota Komisi II dalam surat pengajuan interpelasi yang disorong sepuluh anggota dewan kepada pimpinan legislatif Jumat (24/1) lalu patut dipertanyakan.
Baca Juga: Sambut Kedatangan Tim Verlap KKS Jatim, Pj Wali Kota Mojokerto Pamer Keunggulan Daerah
Sebab, belum seumur jagung perjuangan Komisi II diduga sudah gembos. Padahal, dalam RDP terakhir mereka berikrar tidak akan masuk angin dalam perjuangan ini.
Perlu diketahui, dua anggota komisi yang diduga menolak tanda tangan itu yakni Miftah Aris dari PAN dan Jaya Agus dari Golkar. Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) I, II dan III, baik Miftah maupun Jaya Agus selalu hadir.
Jika indikasi ini benar, maka desakan sejumlah dewan untuk penanganan proyek darurat saluran drainase yang rusak terancam muspro.
Baca Juga: Dikbud Kota Mojokerto Perjuangan Nasib 1.000 Anak Miskin ke Kemendikbudristek
Sementara itu, dikonfirmasi perihal keengganannya mendukung interpelasi ditolak Aris. Kepada wartawan, Aris mengatakan bahwa dia sudah tanda tangan. "Sudah ada tandanya," katanya sembari meninggalkan wartawan yang menantinya, Senin (27/1).
Tak ubahnya dengan Aris, Jaya Agung langsung kabur ke mobilnya setelah dari Komisi II yang pagi ini bakal menggelar RDP dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Kita komit kok. Dari awal kita komit," katanya sambil ngacir.
Ia nampak enggan menjawab pertanyaan wartawan soal tidak adanya tanda tangannya dalam surat usulan interpelasi.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Sekadar diketahui, sebanyak 10 dari 25 anggota DPRD membubuhkan tandatangan usulan hak interpelasi yang disorong ke Pimpinan Dewan, Jum’at (24/1/2020) lalu.
Dalam surat usulan itu, tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, alasan permintaan keterangan kepada Wali Kota terkait kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kami Anggota DPRD mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap pelaksanaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan tahun 2019, sebagaimana telah tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018 - 2023 yang mengalami putus kontrak sehingga gagal diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” bunyi alinea kedua surat usulan hak interpelasi yang diteken sepekan setelah RPD III digelar itu.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni
Berikut 10 nama pengusung Hak Interpelasi yang membubuhkan tanda tangan.
1. Moch Rizky Fauzi Pancasilawan – FPDI
Perjuangan
2. Febriana Meldyawati – FPDI Perjuangan
3. Suliyat – FPDI Perjuangan
4. Wahyu Nur Hidayat – FPKB
5. Junaidi Malik – FPKB
6. Choiroiyaroh – FPKB
7. Sulistiyowati – FPKB
8. Indro Tjahjono – Fraksi Partai Demokrat
9. Agung Soecipto – Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP)
10. Mochamad Harun – Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP). (yep/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News