TUBAN, BANGSAONLINE.com - Widji (37), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang divonis pidana seumur hidup.
Vonis tersebut itu dibacakan oleh hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi dalam sidang putusan yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban, Selasa (28/1).
Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Terdakwa terbukti bersalah dan memutuskan hukuman seumur hidup," ujar Ketua Hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi.
Putusan yang telah dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni hukuman mati. Namun, majelis hakim mempertimbangkan uraian yang terbukti di dalam fakta persidangan.
Baca Juga: Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Menanggapi amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Kasi Pidum Kejari Tuban, M. Miftah Winata mengaku pikir-pikir dulu sebelum melangkah. Pihaknya memiliki waktu seminggu untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini terbilang sadis dan di luar akal sehat manusia, sehingga layak dijatuhi hukuman mati. "Kami menuntut terdakwa dihukum mati karena perbuatan terdakwa sangat sadis dan keji," ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma Buwono membenarkan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
"Di dalam amar putusan diuraikan jika terdakwa telah mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan. Itu salah satu yang menjadi pertimbangan majelis hakim," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News