​Diperiksa KPK Empat Jam Lebih, Cak Imin Bantah Aliran Uang ke Politikus PKB

​Diperiksa KPK Empat Jam Lebih, Cak Imin Bantah Aliran Uang ke Politikus PKB A Muhaimin Iskandar pakai baju putih dengan jaket berwarna gelap saat datang di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta pukul 10.10 WIB, Rabu (29/1/2020). Ia baru selesai diperiksa KPK sekitar pukul 14.30 WIB. foto: istimewa

Musa Zainuddin inilah yang mengungkap kepada Majalah Tempo bahwa uang suap yang diterima dari proyek PUPR itu sebesar Rp 7 miliar. Namun, ia mengaku hanya menikmati uang haram itu Rp 1 miliar. Sedang uang suap yang Rp 6 miliar Musa Zainuddin mengklaim disetor kepada Muhaimin Iskandar lewat Jazilul Fawaid, wakil ketua umum DPP yang kini wakil ketua MPR RI.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016. Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan, karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan SGD 202.816.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima SGD 278.700 dan Rp 1 miliar. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO