Tak Mampu Selesaikan SPJ DD, 8 Desa Terancam Sanksi

Tak Mampu Selesaikan SPJ DD, 8 Desa Terancam Sanksi Ilustrasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara tidak mampu menyelesaikan SPJ penyerapan bantuan Dana Desa (DD) tahap III hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Desember 2019, 8 desa di Kabupaten Pasuruan terancam mendapat sanksi dari pemerintah pusat berupa pengurangan alokasi DD pada tahun 2020.

"Batas akhir penyerahan SPJ DD tahap III/2019 yakni bulan Desember 2019 kemarin, tapi ada 8 desa yang belum juga menyerahkan," ungkap Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Andar Sulistyorini, Rabu (5/2).

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa

Ia membenarkan desa-desa yang belum melaporkan SPJ penggunaan DD itu bakal mendapat sanksi tegas berupa pemotongan alokasi DD pada tahun berikutnya.

"Secara tidak langsung yang akan rugi adalah desa yang bersangkutan, karena program pembangunan desa yang sudah direncanakan akan tertunda," tuturnya.

Dari hasil eveluasi yang dilakukan DPMD, penyebab molornya penyerapan DD di 8 desa tersebut dikarenakan desa bersangkutan baru saja menggelar Pilkades pada 23 November 2019. Sehingga, pihak desa lebih fokus pada kegiatan politik 6 tahunan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok

Adapun desa-desa yang tak mampu menyerap DD tahap III, yakni Desa Selotambak dan Semare, Kecamatan Kraton. Desa Palangsari dan Pusungmalang, Kecamatan Puspo. Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan; Desa Kanigoro, Kecamatan Rembang; Karangtengah dan Gading, Kecamatan Winongan.

Meski tak dirincikan, anggaran DD yang tak terserap kemungkinan di kisaran Rp 200 juta untuk setiap desa. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO