KPU Jatim: Dokumen Dukungan Bacalon Perseorangan Tak Perlu Bermaterai

KPU Jatim: Dokumen Dukungan Bacalon Perseorangan Tak Perlu Bermaterai

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi persiapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon (bacalon) perseorangan dalam Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Jember, Kamis (6/2).

Diketahui dalam pilkada 2020 mendatang, ada 19 kabupaten/kota di Jawa timur yang akan melaksanakan proses pemilihan kepala daerah itu. Dalam rapat koordinasi ini, dilaksanakan dari 6-8 Februari 2020, dengan mengundang empat perwakilan dari 19 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020.

Dihadiri oleh Ketua KPU, Divisi teknis, Divisi hukum, dan Kasubag teknis yang membidangi masing-masing dari 19 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Namun demikian, terkait dokumen dukungan terhadap bacalon perseorangan tersebut tidak perlu bermaterai.

"Ini adalah rapat koordinasi persiapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan. Karena kan tanggal 19-23 Februari besok, tahapan penyerahan dokumen-dokumen dari bakal pasangan calon perseorangan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi ini, nantinya harus memahami tata cara penerimaan dokumen bacalon perseorangan itu. "Jangan sampai, antara kabupaten satu dengan yang lain berbeda-beda," katanya.

Insan juga menjelaskan, terkait penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

"Syaratnya banyak, di antaranya waktu penyerahannya itu sama jadwalnya. Kemudian, pasangan calon menyerahkan dokumen dukungan, yang dilampiri fotokopi KTP dari sejumlah pendukung. Sesuai kotanya. Ada yang 121 ribu untuk Jember, ada yang 135 ribu untuk Surabaya, sesuai masing-masing wilayah," jelasnya.

"Intinya harus membawa dokumen, minimal (jumlahnya) yang ditentukan kota masing-masing," sambungnya.

Terkait penyerahan dokumen dukungan bacalon perseorangan tersebut, Insan menjelaskan, untuk dokumennya tidak perlu bermaterai. "Dokumen dukungan itu masing-masing dari pendukung, yang ditandatangani dan dilampiri fotokopi KTP atau surat keterangan. Tanpa materai," ujarnya.

Sehingga tidak perlu menyiapkan materai sebanyak pendukungnya. "Cukup untuk rekapitulasi jumlahnya, jadi dukungan itu tanpa materai dan dilampiri fotokopi dari pendukungnya," ulasnya.

Namun meskipun tidak bermaterai, KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual. "Benarkah nama A KTP-nya A, jangan sampai nama A KTP orang lain. Nah itu verifikasi administrasi," jelasnya.

Setelah tahapan tersebut, akan dilakukan verifikasi faktual dengan menanyai satu persatu pendukung bacalon tersebut. "Apakah benar mendukung, dan kita datangi rumahnya. Jadi prosesnya panjang. Yang melakukan ini nanti PPS dan dilakukan sekitar Bulan Maret," katanya.

"Tapi jika banyak maka PPS akan dibantu oleh RT dan RW setempat. Yang sudah tahu alamat jumlah pendukung di wilayahnya," sambungnya.

Diketahui 19 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilukada pada tahun 2020 adalah Kabupaten Jember, Surabaya, Banyuwangi, Sumenep, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Ponorogo, Lamongan, Kabupaten Blitar, Tuban, Situbondo, Ngawi, Trenggalek, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Pacitan, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar.(ata/yud)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO