Sebulan, Satreskoba Polres Batu Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

Sebulan, Satreskoba Polres Batu Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu terbilang masih tinggi. Terbukti, selama kurun waktu kurang lebih 1 bulan mulai tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan saat ini, jajaran Satreskoba Polres Batu dan jajaran Polsek Bumiaji, Kota Batu telah mengungkap 12 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

"Dari 12 kasus yang kami ungkap, ada 16 orang tersangka yang kami amankan. Dua tersangka dari Polsek Bumiaji dan 14 orang yang ditangani Polres. Dari 16 tersangka itu, 5 orang sebagai pengedar, 8 orang sebagai kurir, dan 1 orang sebagai pemakai," ujar Kapolres Batu Harviadhi Agung Prathama kepada wartawan saat rilis kasus tersebut di Mapolres Batu, Jumat (21/2).

Kapolres merinci penangkapan 16 tersangka itu. Yakni tanggal 22 Januari dengan TKP di Desa Sidomulyo Kota Batu dengan tersangkanya berinisial MNP sebagai pengedar. Kedua tanggal 22 Januari tersangka berinsial MNP. Ketiga, tanggal 2 Februari di Temas MN dan IOE sebagai kurir dan pemakai; keempat tanggal 4 Februari di Kelurahan Sisir tersangka inisial B sebagai kurir; kelima tanggal 11 Februari di Kelurahan Ngaglik tersangka inisial DED sebagai pengedar.

Kejadian keenam tanggal 11 Februari di Mojorejo, Kecamatan Junrejo tersangka THM dan TAMP sebagai kurir dan pengedar; ketujuh tanggal 17 Februari di Mojorejo tersangka inisial ET sebagai kurir; kedelapan tanggal 17 Februari di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji tersangkanya inisial K dan W sebagai kurir dan pengedar; kesembilan tanggal 17 Februari di Temas tersangka MFCA sebagai kurir; dan kesepuluh tanggal 18 Februari di Dusun Sengonan, Bumiaji tersangkanya inisial AA sebagai kurir.

Sedangkan yang ditangani Polsek Bumiaji ada dua kejadian, yang pertama tanggal 24 Januari di depan SPBU Pandanrejo dengan tersangka inisial ARV yang kedapatan membawa pil double L atau pil koplo. Kemudian tanggal 28 Januari di Desa Pandanrejo dengan tersangka inisial SY.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Batu adalah sabu-sabu seberat 20,32 gram dengan asumsi apabila harga jual sabu per 1 gram Rp 1.200.000, maka total sabu yang bisa diungkap seharga kurang lebih Rp 24,3 juta.

"Jika dengan asumsi 1 gram sabu dapat dipakai atau digunakan oleh 5 orang, maka Polres Batu telah berhasil menyelamatkan 102 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Belum lagi tersangka dari Polsek Bumiaji dengan total barang bukti pil dobel L sebanyak 1.403 butir. Apabila diasumsikan bahwa 5 butir pil dipakai oleh 1 orang, berarti sekitar 280 jiwa yang bisa kita selamatkan dari penyalahgunaan pil double L ini," terangnya.

Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan bisa seumur hidup.

Turut hadir mendampingi Kapolres dalam rilis kali ini, yakni Wakapolres Kompol Suharsono, KBO Narkoba Iptu M. Taufik Hidayat, dan Kasubbag Humas Iptu Ivandi Yudistiro. (asa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO