PMII Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Galian C Ilegal, dari Ratusan Titik, Hanya 1 yang Berizin

PMII Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Galian C Ilegal, dari Ratusan Titik, Hanya 1 yang Berizin PC PMII Pamekasan saat melakukan audensi dengan Polres Pamekasan terkait galian C ilegal.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Santernya pemberitaan terkait banyaknya eksploitasi galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan membuat Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan audiensi ke Polres setempat, Senin (24/02/20).

Dalam audensi tersebut, Kasatreskrim AKP Andri Setya yang didampingi KBO Reskrim menerima dua tuntutan mahasiswa terkait maraknya penambangan galian C ilegal.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka, PC PMII Pamekasan Geruduk Kantor Bupati

Menurut Moh Lutfi, Ketua PC PMII Pamekasan, galian C ilegal sangat merugikan karena para pelaku jelas tidak melakukan upaya reklamasi pasca penggalian.

“Kami membawa 2 tuntutan, yang pertama ketegasan penegakan hukum terhadap galian C ilegal, yang kedua penutupan tambang-tambang galian C ilegal tersebut," ujarnya.

Lutfi menegaskan pihaknya akan mengawal sampai tuntas terait penertiban penambangan ilegal itu. "Siapa lagi kalau bukan pemuda dan kaum intelektual yang menjaga keasrian lingkungan di Kabupaten Pamekasan," cetusnya.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PMII, HMI, dan GMNI Kompak Soroti Permasalahan di Pamekasan

Lanjut Lutfi, bahwa hal itu menjadi persoalan yang serius bagi pemerintah daerah, terutama pihak kepolisian. Apalagi, saat ini banyak bencana alam, banjir, dan tanah longsor, yang disebabkan rusaknya lingkungan alam.

“Semisal nanti tidak ada kejelasan terkait penegakan hukum pada kasus penambangan ilegal ini, kami akan melanjutkan laporan ini ke Polda Jatim," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Andri Setya menuturkan bahwa selama ini kepolisian sudah melalukan imbauan-imbauan dan telah menghentikan pengoperasian penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga: Galian C di Pamekasan Makan Korban, Polisi akan Panggil Pemilik

Menurutnya, sebelum audiensi ini, Polres Pamekasan juga telah sudah melakukan upaya-upaya karena di bawah sudah ada pro-kontra terkait galian c ilegal.

“Polres Pamekasan jauh-jauh hari sudah melakukan penonaktifan pertambangan galian C ilegal untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan," tegas AKP Andri.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan, ada sebanyak 350 titik galian C di kota gerbang salam, namun hanya 1 titik yang memiliki izin. (yen/rev)

Baca Juga: Dinilai Kinerja BUMD Bobrok, PC PMII Pamekasan Demo di Depan Kantor Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO