Parpol Punya Waktu Hingga 15 Juni untuk Siapkan Pasangan Bacabup dan Bacawabup

Parpol Punya Waktu Hingga 15 Juni untuk Siapkan Pasangan Bacabup dan Bacawabup Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Partai politik (parpol) di Kabupaten Gresik memiliki waktu hingga 15 Juni 2020 untuk menyiapkan pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) 2020.

Sebab, KPU telah menetapkan masa pendaftaran pasangan cabup-cawabup pada 16-18 Juni 2020. "Sesuai tahapan 16-18 Juni, pasangan bacabup dan bacawabup sudah harus didaftarkan oleh parpol ke KPU," ujar Ketua , Akhmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

Kemudian, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah setelah melakukan verifikasi. "Selanjutnya, pada 11 Juli-19 September 2020 kampanye dan Debat Publik Pilbup 2020," jelasnya.

Sejauh ini, di Kabupaten Gresik ada 8 parpol pemilik kursi yang berhak mengusung pasangan cabup dan cawabup. Baik berdiri sendiri maupun gabungan parpol.

Delapan parpol itu adalah PKB dengan 13 kursi, Gerindra dengan 8 kursi, Golkar dengan 8 kursi, PDIP dengan 6 kursi, Nasdem dengan 5 kursi, Demokrat dengan 4 kursi, serta PAN dan PPP masing-masing 3 kursi.

Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik

Dari parpol sebanyak itu, hingga kini belum satu pun yang sepakat membangun koalisi dan mendeklarasikan pasangan bacabup dan bacawabup untuk diusung pada . (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO