JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari data yang didapat, pasutri tersebut diketahui bernama Eko Prasetyo Suhartanto (24), serta istrinya Ayu Liana (28), yang keduanya berprofesi sebagai pedagang bakso. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Selasa 10 Maret 2020, sekira pukul 14:00 WIB.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Petugas sempat kewalahan saat mengamankan kedua tersangka, sebab mereka melakukan perlawanan. Bahkan, Ayu sempat meronta dan menangis saat diturunkan dari mobil polisi.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengintaian dan alhasil petugas berhasil menangkap keduanya usai mengonsumsi barang haram tersebut.
“Mereka sudah merupakan Target Operasi (TO) petugas. Sekitar satu bulan dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil diamankan di rumahnya sesaat setelah mengonsumsi sabu,” ucapnya kepada media, Rabu (11/03).
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Mukid, diketahui tersangka pria merupakan residivis dengan kasus yang sama. Modus operandi tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara sistem ranjau. Kemudian diedarkan di wilayah Jombang.
“Tersangka Eko ini residivis, baru keluar empat bulan yang lalu dari penjara, dengan kasus yang sama. Sedangkan istrinya sebagai pengguna. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut memakai sistem ranjau di wilayah Trowulan,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka Eko, dirinya sudah menggeluti dunia Narkoba sejak 4 tahun silam. Hasil dari penjualan sabu digunakan untuk membeli susu anaknya, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0.57 gram, 0.46 gram, 0.39 gram, serta satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu yang sudah terpakai.
Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat penghisap sabu lengkap, satu buah timbangan pockat scale, 5 buah korek api gas, kartu ATM, satu buah Hp, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang.
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang
“Eko dikenakan pasal 114 ayat 1 Dan Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan istrinya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkas Mukid. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News