SIDOARJO (BangsaOnline) - Berdalih menghilangkan capek dan jenuh usai bekerja, Moch Ma’ruf (36) warga Perumahan Gebang Raya Kecamatan Sidoarjo menghisap Sabu-Sabu (SS). Akibat perbuatannya, lelaki yang bekerja di sebuah salon di daerah Sidowayah Kelurahan Celep Kecamatan Sidoarjo harus merasakan pengapnya hidup dalam tahanan Mapolres Sidoarjo.
Penangkapan tersangka yang dilakukan oleh SatReskoba Polres Sidoarjo berawal dari laporan warga sekitar kalau Moch Ma’ruf sering mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Lalu, kami menindaklanjuti laporan tersebut. Kami lakukan penggrebekan di salon itu, dan hasilnya memang valid," kata Kasat Reskoba Polres Sidoarjo, AKP Redik T.B, Kamis (25/12).
Dijelaskan mantan Kapolsek Sukodono itu, tersangka tak bisa mengelak dalam pengerebekan tersebut. Karena polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,59 gram yang disimpan di laci tempatnya bekerja. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Kami juga menyita alat hisab, pipet, korek api gas, sedotan, dan botol," terangnya.
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Akibat perbuatannya, tersangka yang berbadan kekar dengan potongan rambut cepak itu, terjerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Redik.
Dihadapan penyidik, tersangka Moch Ma'ruf mengaku, kebiasaan buruk mengkonsumsi sabu-sabu (SS) tersebut adalah untuk menghilangkan rasa jenuh dan letih setelah usai bekerja. SS itu dibelinya seharga Rp 200 ribu perpoket.
"Saya konsumsi usai bekerja, biasanya selalu beli 2 poket karena untuk dipakai dua bulan," terangnya.
Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News