Yuliati dan pemilik apotek berjabat tangan tanda urusan sudah selesai.
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa salah seorang karyawan sebuah apotek di Kota Probolinggo, Yuliati berujung damai.
Hal itu terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Probolinggo memanggil sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/4).
BACA JUGA:
- Disebut Hindari Bayar THR, PT KAS Klarifikasi soal Ratusan Buruh Mie Sedaap yang Dirumahkan
- Ratusan Buruh Mie Sedaap di Gresik Dirumahkan Jelang Ramadan, Ini Respons Komisi IV DPRD
- Disnaker Kabupaten Probolinggo Sidak PT Klaseman, Soroti Gaji dan Kesejahteraan Pekerja
- Sarbumusi Probolinggo Desak PT Klaseman Penuhi Hak Buruh dan Bayar Upah Sesuai UMK
Alasan PHK terhadap Yuliati, karena yang bersangkutan dikabarkan terpapar Covid-19. Sehingga, pemilik apotek Sumber Waras melakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, ternyata yang bersangkutan dinyatakan negatif,” ujar Ketua Komisi III, Agus Riyanto.
Merasa diberhentikan sepihak, Yuliati kemudian melakukan perlawanan. Dia pun mengadukan nasibnya pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo.
Didampingi kuasa hukumnya, Siti Zuraidah, perempuan yang bekerja selama belasan tahun di Apotek Sumber Waras itu menghadiri giat RDP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




