Kasus PHK Karyawan Apotek Sumber Waras Probolinggo Berujung Damai

Kasus PHK Karyawan Apotek Sumber Waras Probolinggo Berujung Damai Yuliati dan pemilik apotek berjabat tangan tanda urusan sudah selesai.

“Kami hanya minta hak-hak yang bersangkutan dipenuhi oleh pihak perusahaan,” tandas Siti Zuraidah.

Hak-hak tersebut, menurut Siti, seperti pemberian pesangon dan Surat Pengalaman Kerja (SPK) yang harus diberikan.

Ketua DPC SPSI Kota Probolinggo, M. Faisol menjelaskan, pihaknya mengakui jika yang bersangkutan telah mengadukan soal pemberhentian dirinya dari karyawan apotek Sumber Waras. “Kita sudah melakukan mediasi antar kedua belah pihak,” katanya.

Dalam RDP itu terungkap, jika pihak pemilik apotek sudah memberikan sebagian hak-hak yang dituntut oleh pihak karyawan yang diberhentikan, termasuk juga soal pesangon.

“Mohon maaf kalau soal SPK memang belum diberikan, sehingga masalah ini belum selesai,” ujar pemilik apotek Sumber Waras, Citro Hendi.

Tidak diberikannya SPK tersebut, kata dia, karena pihaknya merasa tertekan dengan kondisi perusahaannya. “Dalam waktu dekat SPK itu akan kita berikan. Termasuk juga hak-hak yang bersangkutan lainnya,” katanya. (prb1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO