KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu masih bisa menuntaskan 92 perkara melalui 12 kali persidangan online via teleconference.
"Sejak akhir Maret hingga awal Mei 2020, kami sudah melaksanakan sidang secara online melalui teleconference dan telah menuntaskan 92 perkara," ujar Bambang Eka Jaya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu, Senin (4/5).
Baca Juga: Program Jaga Desa, Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Ngaglik
Pada sidang pertama akhir Maret 2020, ia mengungkapkan, ada 16 perkara yang disidangkan. Sedangkan di bulan April sebanyak 74 perkara, dan 2 perkara di awal bulan Mei, tepatnya tanggal 4 Mei 2020.
Perkara yang telah disidangkan tersebut meliputi tindak pidana umum seperti pencurian, narkoba, dan lainnya yang sudah dilimpahkan ke PN dan sudah mendapat penetapan sidang dari Hakim.
"Ada sejumlah perkara yang kami sidangkan, baik pencurian, narkoba, dan sebagainya. Yang pasti semua perkara akan kami tuntaskan hingga sampai eksekusi. Saat ini sidang masih tetap berjalan," terangnya.
Baca Juga: Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
"Melalui sidang online ini, untuk JPU Kejaksaan Negeri Batu dan Hakim posisi di PN Malang. Sedangkan saksi-saksi dan Penasihat Hukum di PN Malang, atau bisa juga di Aula Kejaksaan Negeri Batu atas seizin Hakim. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang dari LP Malang, atau di Rutan Polres Batu untuk terdakwa perempuan," pungkasnya. (asa/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News