Tewaskan 8 Orang, Penjual Miras Oplosan di Kademangan Blitar Dijerat Pasal Berlapis

Tewaskan 8 Orang, Penjual Miras Oplosan di Kademangan Blitar Dijerat Pasal Berlapis

BLITAR, BANGSAONLINE.com - MK alias Lengkong, penjual minuman keras warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Blitar, dijerat dengan pasal berlapis. Lengkong diancam dengan Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Sebelumnya, MK diamankan setelah miras oplosan yang dijualnya merenggut korban. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 8 nyawa melayang usai menenggak miras oplosan yang dijual Lengkong.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa

"Dia dikenakan pasal berlapis. Jadi ada dua pasal yang disangkakan kepada MK dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut Fanani menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyidikan, pihaknya memastikan korban tewas akibat miras oplosan yang dijual Lengkong berjumlah 8 orang. Ini berdasarkan pengakuan saksi dan tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan. 

"Berdasarkan perkembangan sampai saat ini korban sebanyak 8 orang. Sedangkan satu orang kondisinya kritis," imbuhnya.

Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api

Saat digelandang ke Mapolres Blitar, MK mengaku telah tiga bulan menjual miras oplosan. Pembelinya warga di sekitar Desa Plosorejo dan Desa Rejowinangun. Kepada petugas Lengkong mengaku mendapatkan untung sebesar Rp 12 ribu per botol.

Dalam satu botol air mineral berukuran 1,5 liter, Lengkong mencampurkan alkohol sebanyak 300 mililiter, sisanya diisi dengan air mineral. Tak jarang pembeli juga meminta dicampurkan dengan minuman energi. "Kalau minta baru dicampur (dengan minuman energi)," kata Lengkong

Lengkong mengaku mendapatkan bahan baku alkohol dengan kandungan etanol 90 persen di sebuah toko kue di Jalan Anggrek Kota Blitar. Alkohol tersebut dibeli dalam jumlah literan. "Saya belinya di toko Sari Rasa di Kota Blitar. Belinya literan," paparnya.

Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini

Pemilik toko juga telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Blitar. Dia mengaku mendapatkan alkohol dari supplier di Sidoarjo. Selain memeriksa pemilik toko, petugas juga menyita 100 liter alkohol dari toko tersebut.

Untuk mengelabuhi petugas, cairan alkohol dibungkus dengan plastik lalu dimasukkan ke dalam kardus bahan pembuat kue. Pembeli yang berminat biasa membelinya dengan menyebut kode AL.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 warga di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar meninggal mendadak secara beruntun. Para korban berjatuhan sejak Minggu 3 Mei hingga Selasa 5 Mei 2020. 

Baca Juga: Dua Orang di Bojonegoro Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Ada yang meninggal saat dirawat di rumah sakit dengan keluhan sesak nafas ada pula yang meninggal sebelum mendapatkan perawatan. Para korban meninggal berasal dari dua desa, yakni Desa Plosorejo dan Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pesta Miras, 8 Remaja di Pasuruan Digerebek, 3 di antaranya Cewek Cantik':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO