Hanya 16 Ribu KK, AKD Gresik Tolak Pencairan BLT JPS COVID-19 Tahap I

Hanya 16 Ribu KK, AKD Gresik Tolak Pencairan BLT JPS COVID-19 Tahap I Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim (tengah) bersama pengurus. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik menolak rencana penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) program jaring pengaman sosial (JPS) dampak virus Corona (COVID-19) yang dilakukan Pemkab Gresik, dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, dalam penyaluran tahap I ini, Pemkab Gresik hanya mencairkan sebanyak 16 ribu kepala keluarga (KK), dari total 116 ribu KK penerima bantuan dengan total anggaran Rp 210 miliar.

Baca Juga: Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa

"AKD menolak pencairan BLT JPS COVID-19 tahap 1 hanya untuk 16 ribu KK," tegas Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/5).

Menurut Nurul Yatim, sebelumnya kepala desa sudah mengajukan data penerima BLT JPS dampak COVID-19 sesuai jadwal ke Bappeda Gresik. Namun, data yang diberikan oleh kepala desa itu dimasukkan pada jadwal penyaluran tahap II.

"Jadi, pada 8 Mei sudah hampir 85 persen desa menyetorkan daftar nama KK penerima BLT JPS, dan data sudah masuk semuanya," terang Kades Baron Kecamatan Dukun ini.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024

"Tapi kenapa yang lain masuk tahap II? Tidak dijadikan satu pencairan di tahap I semua? Kami menolak jika penyaluran BLT JPS tahap I hanya sebanyak 16 ribu KK," cetusnya.

Nurul Yatim khawatir, apabila penyaluran BLT JPS dilakukan bertahap, maka rawan menimbulkan gesekan. Utamanya bagi warga yang belum menerima. "Kalau Pemkab mencairkan BLT JPS, maka tahap I dan II harus bersamaan untuk menghindari kejadian tak diinginkan," ujarnya.

Ia mengungkapkan data calon penerima BLT JPS yang telah diserahkan pihak desa dan sudah diverifikasi, total ada 82.007 KK.

Baca Juga: Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul

Ia berharap Pemkab dan DPRD bisa menepati janji dengan mencairkan BLT JPS sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H. "Kami juga meminta data usulan yang tidak diterima Bappeda sepanjang tidak dobel dengan bantuan yang lain, agar diterima. Kesalahan pengisian tidak boleh dijadikan dasar untuk menentukan tidak layak menerima BLT JPS dampak COVID-19," cetusnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO