KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, sempat menyegel pintu masuk ke Kantor Desa Ngebrak.
Penyegelan dilakukan karena sebelumnya belum ada titik temu antara warga dan Kades Ngebrak, terkait dengan pengembalian tanah kas desa seluas 700 Ru.
Baca Juga: Warga Satak Kediri Bergejolak, Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani
Setelah ada negosiasi antara pihak keamanan dan warga, pintu yang semula tersegel akhir dibuka lagi. Perundingan pun dilanjutkan lagi di Ruang Pertemuan Balai Desa Ngebrak antara Kades dan perwakilan warga Ngebrak. Dalam perundingan itu akhirnya Kades Ngebrak mau menandatangi surat pernyataan.
"Saya bertanggung jawab serta sanggup untuk mengembalikan tanah kas Desa Ngebrak yang berada di Gempol Garut, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri seluas 700 sebagai aset Desa Ngebrak dalam tenggang waktu maksimal 3 tahun," kata Kades Ngebrak, Saeroji, Rabu (20/5).
Sebelumnya, karena tidak ada titik temu antara perwakilan warga dan Kepala Desa Ngebrak, Saeroji, akhirnya warga menyegel pintu gerbang kantor desa, Selasa (19/5) malam. Karena pintu tersegel, maka aparat Desa, BPD (Badan Permusyawatan Desa) Ngebrak dan warga yang hendak mengurus surat-surat, tidak bisa masuk kantor. (uji/ian)
Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News