GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani membeberkan salah satu pertimbangan Kabupaten Gresik yang usul tak melanjutkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) untuk mencegah sebaran Covid-19.
Menurut Gus Yani, begitu disapa, masyarakat tak menghendaki PSBB dilanjutkan dan menghendaki transisi New Normal. "Jadi, kami (pemerintah) tak melanjutkan PSBB karena keinginan dan kehendak rakyat," ujar Gus Yani kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Dikatakan Gus Yani, sejak pemberlakuan PSBB Jilid II, sudah banyak aspirasi dari masyarakat agar PSBB tidak dilanjutkan. Alasan mereka, PSBB sangat berdampak pada sektor ekonomi kecil atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Di sisi lain, pemberlakuan PSBB tak memberi dampak signifikan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. "Memang benar, untuk mengantisipasi dampak yang timbul, pemerintah selama PSBB telah memberi bantuan sosial berupa bantuan uang tunai dan sembako ke warga terdampak. Tapi, sampai detik ini, belum ada formula bagaimana pemerintah hadir untuk menjaga keberlangsungan UMKM," ungkap Politikus PKB ini.
"Padahal, selain demand (daya beli) masyarakat, bukankah supply (daya produksi) juga perlu dijaga? Hal ini agar terjadi balance dan tidak terjadi ketimpangan," katanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Karena itu, kata Gus Yani, perlu dibuat formula baru. Tentu hal ini berkaca dari praktik PSBB sejauh ini. Bagaimana aktivitas dibuka kembali seperti sedia kala, terutama perekonomian, namun tetap memperhatikan pentingnya protokol kesehatan agar terjaga dari paparan Covid-19.
"Nah, konsep ini yang disebut New Normal. Sebagai Ketua DPRD, saya ingin menyampaikan aspirasi dari warga yang saya serap, agar PSBB cukup berlaku sampai jilid III saja. Selanjutnya, kita cukup menekankan protokol kesehatan," tambahnya.
Pada kesempatan ini, Gus Yani juga membeberkan dampak yang timbul selama tiga kali PSBB diterapkan di Kabupaten Gresik. Selain kegiatan masyarakat yang dibatasi, mulai kegiatan keagamaan, budaya, politik, juga sebagian dunia usaha.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Fakta ini tentu sangat berdampak pada masyarakat, khususnya pada sektor perekonomian. Data menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2020 hanya 2,97 persen. Daya beli masyarakat menurun drastis. UMKM terpukul karena kegiatan produksi berhenti. Di sisi lain, pemberlakuan PSBB tidak memberi dampak signifikan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Angka kasus positif di Gresik justru meningkat drastis di PSBB hingga ketiga kali ini," jelasnya.
Dari data di lapangan, hingga pada berakhirnya PSBB Jilid III per Senin (8/6/2020), warga Gresik positif Covid-19 ada sebanyak 219 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 304, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 1.210, Orang Dalam Risiko (ODR) 1.135, dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 278.
"Berkaca dari kebijakan PSBB hingga 3 kali, tren Covid-19 di Gresik kian melonjak. Makanya kami pilih jalan transisi New Normal dan tak melanjutkan PSBB Jilid IV," pungkasnya. (hud/zar)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News