SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Merujuk pada aturan yang terbaru, sistem pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumenep, saat ini bisa cair meski tanpa pengajuan secara tersurat oleh kepala desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, bahwa dengan aturan terbaru itu, bupati mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan pencairan DD-ADD tahap pertama. Dalam artian, diminta atau tidak oleh desa, maka DD dan ADD tetap disalurkan.
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
“Pola pencairan tersebut ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya anggaran tersebut bisa direalisasikan apabila ada permohonan dari pemerintah desa dengan melampirkan berbagai dokumen, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Kata Ramli, hingga saat ini sedikitnya ada sebanyak 31 dari 330 desa yang dananya telah ditransfer ke kas desa masing-masing. Sisanya, akan diproses hari ini.
“Jadi, 299 desa lain akan diproses mulai hari ini. Tentu kami menginginkan cepat selesai, sehingga pemanfaatannya dengan segera direalisasikan dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Dana Desa Kalimo'ok Sumenep Tunggu Surat dari Irban III
Pola pencairan, imbuhnya, akan dibagi menjadi tiga termin, yakni termin pertama dan kedua sebesar 40 persen dari total anggaran setiap desa, dan 20 persen sisanya akan dicairkan pada tahap ketiga.
“Untuk pola pencairannya kita akan mengikuti aturan yang sudah ada. Sebab, memang begitu aturannya,” pungkasnya. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News