BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Demi kenyamanan dan ketertiban di kawasan sarana olahraga di GOR Tawang Alun dan juga untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banyuwangi memberlakukan penarikan retribusi parkir.
Penarikan retribusi ini bertujuan untuk menekan dan mensterilkan kegiatan pengunjung yang sering mengganggu di kawasan gelanggang olahraga ini. Nantinya, masyarakat maupun atlet bisa fokus berolahraga dan berlatih dengan rasa aman dan nyaman.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Usul Kenaikan Target Retribusi Parkir 2025 Dikaji Ulang
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Seksi (Kasi) Olahraga dan Prestasi Achmad Yani menjelaskan, pihaknya memberlakukan penarikan retribusi demi untuk kenyamanan dan ketertiban di area GOR ini.
Selama ini, sambung Yani, sebelum diberlakukan penarikan retribusi, kawasan GOR sering ditemukan kejadian-kejadian seperti corat-corat dengan kata-kata rasis (anarko) di tembok di area tribun atletik dan sepak bola.
Banyak juga ditemukan pelajar bolos sekolah. Kawasan ini juga dibuat ajang trek-trekan (balap liar) oleh kawula muda yang memunculkan suara bising, akhirnya membuat pengunjung lainnya yang berolah raga bisa terganggu.
Baca Juga: Pajak Retribusi Parkir di Bojonegoro Naik per Januari 2022, ini Nominalnya
"Lebih parah lagi di area olahraga ini petugas kebersihan kami juga menemukan kondom bekas pakai yang tercecer di kawasan ini. Makanya penarikan retribusi di pintu masuk, untuk menekan pengunjung yang akan berkegiatan aneh-aneh, sehingga kawasan ini bisa steril. Selain itu, agar masyarakat maupun atlet dari cabang olahraga (CABOR) apapun yang melakukan aktifitas olahraga di sini bisa nyaman dan fokus," terang Yani.
Plt Seksi Sarana dan Prasarana Dispora itu juga menambahkan, pihaknya berhak untuk menarik restribusi di kawasan olahraga GOR karena kawasan ini sertifikatnya milik Pemkab Banyuwangi. Sedangkan untuk penarikan retribusi peraturannya sudah jelas ditetapkan oleh Pemeritah Kabupaten Banyuwangi dengan peraturan daerah (Perda) nomer 18 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas perda nomer 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
"Maka dari itu, kami berlakukan retribusi parkir di sini karena aturannya sudah jelas dan karcis parkirnya sudah terporporasi dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Selain untuk mensterilkan kawasan sarana olahraga dari kegiatan pengunjung yang meresahkan. Penarikan retribusi disini juga untuk meningkatkan PAD Pemkab Banyuwangi," pungkasnya. (gda/dur)
Baca Juga: Gemas Retribusi PTJU Tak Pernah Penuhi Target, DPRD Gresik Siap Kunjungi Makassar
GOR Tawang Alun, Banyuwangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News