Cabuli Tetangga hingga Hamil dan Melahirkan, Pria Beristri Dijebloskan Penjara

Cabuli Tetangga hingga Hamil dan Melahirkan, Pria Beristri Dijebloskan Penjara Kapolres AKBP Harun saat konferensi pers.

Harun melanjutkan, setelah melakukan persetubuhan tersebut pelaku mengancam akan membunuh korban dan akan menyebarkan aibnya apabila korban sudah tidak perawan. Hal ini dilakukan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.

"Setelah hubungan itulah,  korban akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," terang Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung.

Sementara itu di hadapan polisi, tersangka mengaku jika hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka. Pelaku juga menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban dan sanggup menikahinya. Namun, orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

Menurut Harun, pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah Barang bukti (BB) berupa celana jeans warna biru, kaos lengan panjang dan kerudung. "Atas perbuatanya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (qom/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO