MOJOKERTO, BANGSAONLINE. com - Tidak butuh waktu lama anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua pelaku pembunuhan yang menewaskan Vina Aisyah Pratiwi (21) warga Dusun Beringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kababupaten Pasuruan yang tubuhnya ditemukan di jurang Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Para tersangka tersebut Mas'ud Andi Wiratama (23) seorang security Bank Swasta warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Pasuruan, dan Rifat Rizatur Rizam (20) warga Jl. Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto
Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui telah menghabisi korban karena masalah utang piutang. Dijelaskan, korban meminjam uang sebesar Rp 40 juta kepada tersangka Mas'ud sejak bulan Januari 2020 dan sampai saat kejadian, korban masih belum bisa mengembalikan.
"Korban dihabisi di dalam mobil milik tersangka saat melintas di jalan tol Malang- Surabaya," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander, Jumat (26/06).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil Ayla, dua motor, tongkat alat pemukul, dan tali tampar plastik.
Baca Juga: Gus Barra Kunjungi Keluarga Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto yang jadi Korban Pembunuhan
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (sof/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News