PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dokter H (43), salah satu PNS Dinkes Kabupaten Pasuruan yang berdinas di Puskesmas Prigen dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat.
H dilaporkan oleh suaminya, AS (44), yang juga seorang dokter. AS kesal lantaran istrinya tersebut diduga selingkuh dengan MA, salah seorang perawat di Puskesmas Prigen.
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Tidak hanya membuat laporan, warga Desa Kepatihan RT 2 RW 3 Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo itu juga menulis surat terbuka perihal masalah pribadinya tersebut.
Menurut AS, dugaan istrinya selingkuh itu setelah ia mendapat kiriman screenshot dari anaknya, yang berisikan percakapan istrinya dengan MA, pria yang diduga selingkuhannya. Dalam percakapan itu, H terlihat sangat mesra dengan MA, salah satu perawat Puskesmas Prigen yang kabarnya merupakan karyawan honorer tersebut.
"Foto percakapan WhatsApp tersebut diambil pada 29 Desember 2019. Lewat surat terbuka ini, saya minta konfirmasi dengan ketegasan dari pihak Dinas Kesehatan dan pihak BKPPD dengan harapan (MA, red) segera dipecat," tulis AS dalam surat yang disampaikan langsung ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Disiplin, dan Penghargaan, BKPPD, kemarin.
Baca Juga: Kades Wotgalih Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dekatkan Diri ke Masyarakat
(dr. H dan MA dalam sebuah kesempatan)
AS mengaku sengaja membuat surat terbuka, karena sudah banyak kerabat, rekan kerja, dan teman-teman yang menanyakan perihal rumah tangganya dengan sang istri yang sudah berjalan 22 tahun.
Baca Juga: Dewan Minta Dispendik Pasuruan Data Guru PNS/PPPK yang jadi Badan Adhoc
"Bahwa dr. H saat ini masih menjadi istri sah saya. Namun saya berharap masalah ini bisa segera selesai demi mendapat kepastian," tegasnya.
Aries Dwianto, salah satu Staf Kabag Umum Dinkes Pasuruan saat dikonfirmasi membenarkan jika dr. H dan perawat Puskesmas Prigen dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.
"Kita akan ajukan mas ke pimpinan, karena saya hanya staf, dan gak bisa memberika jawaban yang pasti. Apalagi memberikan statement. Semoga secepatnya ada kajian dan jawaban," kata Aries saat ditemui di ruang resepsionis, Kamis. (25/06/2020).
Baca Juga: PPS Berstatus Guru PNS/PPPK Harus Kantongi Izin dari Pimpinan
Terpisah, Setiawan Adi Purwanto, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Disiplin, dan Penghargaan BKKPD membenarkan adanya laporan mengenai dugaan perselingkuhan antara PNS berinisial dr. H dengan honorer MA yang merupakan rekan kerja di Puskesmas Prigen.
Ia menegaskan, bahwa keduanya bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam PP 45/1990 dan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, apabila memang benar terbukti melakukan perselingkuhan.
"Benar, sudah dilaporkan. Kami masih menunggu hasil dari Inspektorat untuk memeriksa kedua terlapor, dan sejauh mana atas pemeriksaan itu. Nanti jika terbukti, tentu akan kita sanksi tegas, yakni penurunan pangkat, hingga bisa-bisa pecat secara tidak hormat," ucap Setiawan Adi Purwanto. (par/rev)
Baca Juga: Sesama Oknum Nakes RSUD Grati Selingkuh di Tempat Praktik, Digerebek Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News