LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Memasuki tatanan New Normal, kegiatan DPRD Kabupaten Lamongan kembali berangsur-angsur pulih. Anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses atau jaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing mulai tanggal 17 Juni hingga 21 Juni 2020.
Reses dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Anggota dewan wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, pengecekan suhu dengan thermo gun. Begitu juga konstituen wajib memakai masker, jaga jarak minimal satu meter, dan dibatasi per pertemuan maksimal 25 orang.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi dengan protokol yang ketat, diharapkan aspirasi masyarakat tetap sampai pada anggota dewan yang nantinya akan menjadi pokok pikiran anggota dewan dalam menjalankan tugas. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News