BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 tersangka kasus pemerkosaan terhadap janda muda almarhumah S (21), akhirnya berhasil dibekuk oleh Polres Bangkalan.
Saat memimpin rilis pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/7/2020), Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan 2 di antara 8 tersangka merupakan anak di bawah umur. Yakni berinisial J (14) dan AR (17). Keduanya merupakan pelajar yang beralamat di Kecamatan Tanjung Bumi Kecamatan Bangkalan.
Baca Juga: Berawal Kenalan di TikTok lalu Dicekoki Miras, Siswi SMP di Bangkalan Disetubuhi 2 Pria
Sedangkan 6 tersangka lainnya adalah, MF (21), AR (21), dan MZ (20), warga Dusun Mandelan Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, FR (19) warga Dusun Dangbigih Kecamatan Kokop, MR (21) warga Dusun Toroi Desa Tlokoh Kecamatan Kokop, serta SA (25) warga Dusun Palongan Desa Mandung Kecamatan Kokop.
Rama mengatakan, aksi ini berawal saat kedelapan tersangka nongkrong bareng Jumat (26/6) dini hari sekitar pukul 01.00. "Saat cangkrukan, MR yang merupakan otak pemerkosaan melihat korban melintas. Kemudian kepada teman lainnya, ia mengatakan 'ada proyek, ayo kita kerjain'," ungkap Rama.
Para tersangka pun langsung melakukan penghadangan kepada korban yang saat itu sedang dibonceng oleh kedua temannya. "Saat melakukan penghadangan, para tersangka ini menggunakan senjata tajam untuk mengancam kedua teman korban. Mereka juga mengaku keluarga dari korban," ujar Rama.
Baca Juga: Diiming-imingi Restu Orang Tua, Siswi SMK di Bangkalan Rela Digagahi Pacarnya
Sukses mengusir kedua teman korban, para tersangka langsung membawa korban ke atas bukit di Dusun Longkek, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop. Di sana, mereka melakukan aksi keji itu berdasarkan perannya masing-masing.
MR menjadi orang pertama yang menyetubuhi korban. Selanjutnya diikuti 7 tersangka lainnya. Saat pemerkosaan, tiap-tiap tersangka berbagi peran, ada yang memegang kaki, tangan, dan payudara korban.
Baca Juga: Baru Keluar dari Penjara, Perkosa Mantan Istri, Kembali Nginap di Bui
Sedangkan untuk proses penangkapan kedelapan tersangka ini, Rama mengatakan bahwa pihaknya dibantu oleh masyarakat setempat.
"Atas aksi yang dilakukan oleh kedelapan tersangka ini, mereka dipidana sesuai pasal 285 KUHP dan 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/zar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News