KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kediri Kota menangkap dua pemuda dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, Kamis (9/7) sekira jam 18.30 WIB. Kedua tersangka adalah Hanif Ikhalazul Akbar (22) warga Kelurahan, Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, dan Risky Budianto (25) warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku sering mengedarkan dan menggunakan ganja dan sabu-sabu.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dan melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku. Saat digerebek, keduanya sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu," kata AKP Kamsudi, Jumat (10/7).
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku Hanif Ikhalazul Akbar antara lain 14,60 gram ganja kering dan seperangkat alat pengisap ganja, dan uang tunai Rp. 200.000.
Sedang barang bukti yang disita dari Risky Budianto berupa 4 plastik klip berisi sabu-sabu 1,56 gram, 1 botol kecil warna merah, 1 buah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 200.000.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 111 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kamsudi. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News