LSM LPB Kawal PA Gresik Jalankan Putusan MA Eksekusi Rumah dan Tambak di Desa Dahanrejo

LSM LPB Kawal PA Gresik Jalankan Putusan MA Eksekusi Rumah dan Tambak di Desa Dahanrejo Suasana petugas PA Gresik saat sita eksekusi harta bersama berupa rumah di perumahan Dinari Desa Dahanrejo. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Setelah itu, petugas sita eksekusi dari PA dan para penggugat dan tergugat mengecek tiga obyek harta bersama yang digugat di Desa Dahanrejo, dan kemudian dilanjutkan penandatangan berita acara.

Direktur LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB), Novantoro mengungkapkan, sita eksekusi rumah dan bidang tanah berupa tambak milik H. Ahmad Munawar dan Sri Astutik (almarhumah) ini bermula pada tanggal 4 Mei tahun 2017. Saat itu H. Ahmad Munawar datang ke kantor LSM LPB di Desa Kedanyang Kacamatan Kebomas untuk mengadukan permasalahan hartanya bersama istrinya, Sri Astutik (almarhumah). Sebab, harta miliknya dikuasai anak tirinya, Kusnun Nafidatun Ainia, setelah ibunya yang dinikahi pada 2003 meninggal.

Menurut Novantoro, Sri Astutik meninggal menjadi korban perampokan pada tahun 2012. "Jadi, setelah ibunya (Sri Astutik, red) meninggal, Kusnun Nafidatun Ainia (anak Sri Astutik) mengusir bapak tirinya dan menguasi seluruh harta peninggalan bapak tirinya dan ibunya," ungkapnya kepada BANGSAONLINE.com, di sela-sela mengikuti sita eksekusi, Rabu (15/7).

Untuk mendapatkan haknya, H. Ahmad Munawar kemudian dengan didampingi LSM LPB menggugat Kusnun Nafidatun Ainia di PA Gresik.

LSM LBP kemudian menunjuk pengacara Bambang Kismiarso, S.H., M.H. dan Luthfi Hidiya, S.H., untuk mendampingi mendampingi H. Ahmad Munawar mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama (PA) Gresik.

"Gugatan itu dikabulkan, dan putusannya harta bersama dibagi bertiga. Harta 3 bidang bangunan rumah dan tanah dibagi bertiga, 1/3 untuk H.Ahmad Munawar, 1/3 untuk almarhumah Sri Astutik, dan 1/3 untuk ibu almarhumah, Santuni," ungkap Novantoro.

Atas putusan itu, tergugat Kusnun Nafidatun Ainia, dan neneknya, Santuni binti Sarim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). "Banding itu sempat dimenangkan tergugat, dengan putusan semua harta menjadi hak tergugat. Kemudian, kami selaku penggugat melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung), dan kasasi kami dikabulkan," sambungnya.

Ditambahkan Novantoro, putusan MA yang bersifat inkracht sama dengan putusan PA Gresik. "Yaitu Harta dibagi bertiga, 1/3 untuk H.Ahmad Munawar, 1/3 untuk almarhum Sri Astutik, dan 1/3 untuk ibu almarhum, Santuni. Nah, sekarang ini PA Gresik menjalankan putusan MA yang bersifat tetap," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO