JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus pencatutan nama penyelenggara dalam dukungan perseorangan, resmi dihentikan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Bawaslu Jember menyatakan tidak adanya unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut.
"Setelah kami tetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu lalu dibawa ke Gakkumdu, ternyata kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
Devi menceritakan, setelah mendapat laporan dari PDI Perjuangan, pihaknya meminta keterangan kepada sejumlah penyelenggara yang tercantum dalam daftar dukungan. Beberapa mengaku tidak pernah mendukung maupun menyerahkan KTP, beberapa lainnya mengaku pernah memberikan KTP, namun tidak tahu dipergunakan untuk apa.
"Ada yang menyampaikan tidak tahu dan ada yang menyerahkan tetapi tidak tahu peruntukannya ada untuk apa," imbuhnya.
Dari hasil kajian internal, pihaknya menetapkan hal tersebut menjadi temuan pelanggaran pidana pemilu. Devi mengatakan, ditetapkannya sebagai temuan karena adanya penyalahgunaan identitas diri.
Baca Juga: Petugas Gabungan Ikuti Apel Bersama di Alun-Alun Jember
"Dengan dasar itu awalnya kita menetapkan sebagai penyalahgunaan identitas diri," tuturnya.
Maka sesuai aturan, lanjut Devi, temuan dari Bawaslu ini dibawa dalam rapat koordinasi pertama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Dalam koordinasi pertama tersebut, diputuskan temuan Bawaslu ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, karena tidak jelas pelakunya," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Jember Tunda Pengumuman Seleksi PTPS
Oleh karena itu, Sentra Gakkumdu merekomendasikan kasus ini dihentikan. Meski demikian, lanjut Devi, pihaknya mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke Bawaslu, atau langsung ke aparat penegak hukum jika ada unsur pemalsuannya.
Diberitakan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan melaporkan 26 orang penyelenggara dengan rincian 21 orang jajaran KPU dan 5 orang jajaran Bawaslu. Pasalnya, 26 penyelenggara itu masuk dalam daftar dukungan paslon perseorangan. Namun setelah ditelusuri, Bawaslu justru menemukan lebih dari 10 orang pengawas yang tercantum dalam daftar dukungan paslon perseorangan. (jbr1/yud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News