PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pasmar II Sidoarjo angkat bicara terkait miskomunikasi yang terjadi antara anggotanya dengan Hakim PN Bangil beserta rombongan yang hendak melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Selasa (14/7/2020) kemarin siang.
Perwira Marinir Pasmar II, Lettu (Mar) Denny menjelaskan, kesalahpahaman ini terjadi karena pihaknya memang tidak menerima pemberitahuan. Denny menegaskan pihaknya sangat terbuka dengan para pihak lain yang hendak melakukan pemeriksaan dan pengukuran obyek sengketa TKD (Tanah Kas Desa) Bulusari.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Audiensi Sengketa Tanah Warga Kayu Kebek
“Beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan juga melakukan pengukuran lahan TKD yang menjadi obyek dugaan korupsi. Kami mempersilakan mereka masuk di lahan tersebut,” ujar Lettu Denny kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, obyek tanah sengketa berbatasan langsung dengan lahan proyek pembangunan perumahan prajurit, sehingga sangat wajar jika para pihak yang berkepentingan dengan lahan TKD juga melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada tetangga di samping kiri-kanannya.
“Kami siap menerima siapa saja yang datang ke lokasi proyek, asal ada pemberitahuan. Kami juga tidak ada sangkut pautnya dengan obyek sengketa TKD,” tandasnya.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus sidang sengketa tanah agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dengan penggugat CV Punika dan tergugat Pemkab Pasuruan itu batal dilakukan. Saat itu Pasmar II Sidoarjo tak memperbolehkan Majelis Hakim PN Bangil masuk ke obyek sengketa berupa lahan TKD, dengan alasan tak ada pemberitahuan sebelumnya. (hab/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News