Kabag ULP Ungkap 2 Kali Serahkan Uang ke Saiful Ilah: Pak Bupati Bilang Sedang Banyak Kebutuhan

Kabag ULP Ungkap 2 Kali Serahkan Uang ke Saiful Ilah: Pak Bupati Bilang Sedang Banyak Kebutuhan Suasana sidang kasus korupsi yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/7/2020).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji kembali memberikan keterangan yang menyudutkan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/7/2020).

Dia mengaku dua kali menyerahkan uang kepada Saiful Ilah. Uang Rp 200 juta dari Ibnu Gofur, dan Rp 50 juta dari dia sendiri.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Menurutnya, sebagai anak buah dia selalu loyal. Ketika pimpinan butuh, ia pun berusaha membantu. "Karena beberapa kali, saat bertemu dengan saya maupun ketika rapat dengan beberapa kepala dinas lain, pak bupati bilang sedang banyak kebutuhan," kata Sangaji saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Saiful Ilah.

Sangaji mengaku sempat mengusulkan meminta bantuan ke Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, kontraktor yang biasa dapat proyek di Pemkab Sidoarjo. "Tapi katanya tidak usah. Lewat saya saja," lanjut Sangaji.

Dia lantas berinisiatif menghubungi Ibnu Gofur. Pertemuan awal, Sangaji mengajukan permohonan untuk bantuan ke Ambon Rp 100 juta. Di akhir pertemuan juga disampaikan bupati sedang banyak kebutuhan. Kemudian dijanjikan beberapa hari oleh Gofur.

Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo

Selang beberapa hari, kemudian ada pertemuan di sebuah hotel di Mojokerto. Gofur memberikan uang Rp 300 juta. "Saya ambil Rp 100 juta sebagaimana permintaan saya untuk bantuan ke Ambon. Yang Rp 200 juta saya serahkan ke pak bupati," tegasnya.

Besoknya, dia datang ke rumah dinas bupati Sidoarjo. Menyerahkan uang itu. "Setelah bertemu pak bupati, saya diajak ke ruang belakang. Saya sempat ditanya berapa, kemudian saya jawab Rp 200 juta dan kemudian saya taruh di meja," urai Sangaji.

Saat menyerahkan uang itu, dia mengaku ada Teguh, ajudan bupati di sana. Sangaji yakin Teguh melihatnya, karena dia mengeluarkan uang dari tas dan menaruhnya ke meja.

Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Tapi, Teguh yang juga dihadirkan dalam sidang ini mengaku tidak melihat. Diakui ada Sangaji malam itu menghadap bupati, tapi Teguh tak melihat ada penyerahan uang.

"Saya tidak ingat (Sangaji) bawa tas atau tidak. Saya juga tidak melihat ada penyerahan uang," kata Teguh berulangkali ditanya jaksa dan majelis hakim.

Dalam sidang, Sangaji juga mengaku pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada Saiful Ilah. Uang itu, Rp 25 juta dari sisa sumbangan ke Ambon dan Rp 25 juta uang pribadinya.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN

"Ini murni loyalitas saja, saya sebagai anak buah harus membantu karena beberapa kali pak bupati bilang sedang banyak kebutuhan," akunya.

Akhir Desember lalu, Sangaji juga mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Ibnu Gofur. Uang itu titipan untuk para anggota pokja dalam proyek Wisma Atlet, Avfour Pucang, dan Pasar Porong.

Tapi tidak semua diserahkan ke anak buahnya. Lima orang pokja Pasar Porong masing-masing diberi Rp 10 juta, dan empat orang pokja Wisma Atlet masing-masing Rp 10 juta. Sementara tiga orang pokja Kali Pucang menolak menerima.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Sehingga total hanya Rp 90 juta yang diserahkan. Sisanya Rp 110 juta masih dia simpan. Kemudian diserahkan ke KPK setelah terjadi OTT di Sidoarjo.

Dikonfirmasi terkait pernyataan Sangaji, kuasa hukum Saiful Ilah, Samsul Huda, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal menolak keras dakwaan dan tuduhan itu.

"Klien kami jelas menyatakan bahwa itu fitnah. Pak Saiful tidak pernah menyuruh minta uang, tidak pernah ikut dalam urusan proyek-proyek itu, dan menolak ketika Sangaji menawarkan untuk menghubungi kontraktor," jawab Samsul Huda.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak

Pernyataan Sangaji, kata dia, juga terbantahkan oleh kesaksian ajudan bupati. "Jika perlu harus dikroscek juga dengan Ibnu Gofur atau lainnya. Biar jelas semua," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO