Calon Petahana Pilkada Gresik Nekat Mutasi Pejabat Bisa Didiskualifikasi

Calon Petahana Pilkada Gresik Nekat Mutasi Pejabat Bisa Didiskualifikasi Ketua Bawaslu Gresik, M. Imron Rosyadi.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, M. Imron Rosyadi mengingatkan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif yang bakal kembali maju pada Pilkada Gresik 2020, agar tak melakukan mutasi pejabat. Sebab, jika tetap nekat melakukan mutasi, maka sanksinya sangat berat.

"Calon petahana yang maju pada Pilkada 2020 bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi atau pergantian pejabat daerah," ujar Imron kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/7).

Imron mengakui bahwa saat ini di Pemkab Gresik ada sejumlah jabatan kosong baik faktor ditinggal pensiun empunya lantaran pensiun, meninggal, atau kasus hukum. "Jadi, tak boleh jabatan-jabatan itu diisi. Kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," papar Imron.

Imron menegaskan, Bawaslu melarang petahana lakukan mutasi jabatan jelang penyelenggaraan Pilkada 2020 demi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik. "Makanya, imbauan kami, calon petahana jangan coba-coba melakukan mutasi jabatan, karena ancamannya bisa sanksi administratif dan bisa diskualifikasi," tegas Imron.

Imron kemudian mengungkapkan, bahwa Bawaslu RI sempat kesulitan menerapkan regulasi larangan mutasi pejabat bagi calon petahana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi virus Covid-19.

Dalam UU 10/2016 disebutkan, para kepala daerah petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Namun, aturan itu bisa dikecualikan jika kepala daerah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO