KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial BR (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar diciduk Satnarkoba Polres Blitar Kota. Dia diamankan di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Rochan mengatakan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Satresnakoba Polres Blitar Kota melaksanakan serangkaian penyelidikan. Kemudian dilakukan undercover buy oleh anggota. Hasil dari penyelidikan tersebut diadakan upaya paksa di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok. Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Rochan, Selasa (4/8/2020).
Tersangka ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Udanawu. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WK warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu.
Setelah didalami oleh tim opsnal melalui nomor handphone, posisi WK ternyata berada di dalam Lapas Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
"Pelaku mengambil sabu dari WK dengan sistem ranjau di pinggir jalan perempatan Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu. Setelah sebelumnya mereka berkomunikasi melalui pesan WhatsApp," imbuhnya.
Pelaku langsung diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News