Antisipasi Warga Belum Coklit, Bawaslu Jember Buka Posko Pengaduan

Antisipasi Warga Belum Coklit, Bawaslu Jember Buka Posko Pengaduan

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pilkada 2020 memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Maka dari itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember membuka posko pengaduan hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Anggota Devi Aulia Rahim mengatakan, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini pihaknya terus melakukan pengawasan. Salah satunya dengan membuka posko pengaduan, untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang belum tercoklit oleh PPDP.

Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024

"Kami buka posko ini untuk menerima aduan dari masyarakat yang belum terdaftar dan belum tercoklit," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Posko tersebut tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Jember. Ia mengimbau masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih agar mengadu ke posko. "Kami buka ruang jika ada yang ingin mengadu," imbuhnya.

Masyarakat yang sudah didatangi oleh PPDP menurutnya, akan mendapatkan form AA1 atau kertas pendataan dan AA2 stiker yang ditempel di rumah. "Kalau sudah didata akan masuk sistem dan dapat form AA1 dan AA2," tuturnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Ikuti Apel Bersama di Alun-Alun Jember

Sampai saat ini, masih belum ada laporan dari warga yang melaporkan belum didatangi oleh PPDP untuk melakukan pencocokan dan penelitian pemilih.

"Kami masih belum dapat adanya laporan tersebut, tetapi kita akan pantau terus sampai tahapan ini selesai," tutupnya.

Ia menambahkan, panwas desa akan melakukan pengawasan terus hingga proses tahapan coklit dari 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 selesai. (jbr1/yud/ian)

Baca Juga: Bawaslu Jember Tunda Pengumuman Seleksi PTPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO