Tertutup Bagi Awak Media, Sidang Sengketa Bapaslon Perseorangan Vs KPU Surabaya Masih Buntu

Tertutup Bagi Awak Media, Sidang Sengketa Bapaslon Perseorangan Vs KPU Surabaya Masih Buntu

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa hasil Verifikasi Faktual (Verfak) data dukungan bakal calon berseorangan (bapaslon) Yasin-Gunawan dengan KPU Kota Surabaya digelar secara tertutup, termasuk untuk awak media, Sabtu (8/8/20). Sidang bertempat di kantor Bawaslu Kota Surabaya itu tidak membuahkan titik temu.

Sidang Majelis Bawaslu Kota Surabaya ini sebagai kelanjutan penyelesaian sengketa hasil verifikasi faktual (verfak) 1 dan 2 bapaslon Yasin-Gunawan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Karena tak ada titik temu, sidang ditunda dan bakal dilanjutkan Senin (10/8/2020) depan.

Yasin yang hadir didampingi kuasa hukumnya, usai sidang mengatakan, bahwa KPU Kota Surabaya tetap menolak dan tidak mengabulkan permohonan aduan pihaknya untuk kembali melakukan verfak data dukungan 1 dan 2. Menurutnya, KPU terbentur dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

"Jadi di sidang terbuka pada Senin depan kita buktikan, kita bakal menghadirkan ratusan saksi-saksi dan bukti visual data dukungan pendukung kami yang benar-benar tidak diverfak oleh KPU. Karena bagaimanapun, data dukungan yang di-TMS itu adalah hak kami dan tabungan kami," ujar Yasin.

Pada kesempatan sama, Hadi Margo, Kordiv. Penyeleseian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan, tujuan musyawarah kali ini penyelesaian sengketa bapaslon Yasin-Gunawan dan KPU untuk membuat poin-poin kesepakatan. Namun, musyawarah itu masih menemui jalan buntu.

"Sesuai Perbawaslu 2/2020, bahwa sidang hari pertama, Jumat (7/8) kemarin dan hari kedua yang digelar hari ini (8/8) sifatnya memamg tertutup. Tapi berhubung kedua belah pihak tidak ada kata sepakat, ya kita lanjut dan kita gelar Senin depan," tegas Hadi, yang juga sebagai Ketua Majelis di sidang Bawaslu tersebut.

Menurut Hadi, pihak termohon (KPU) tidak sepakat, sehingga sidang pada Senin (10/8) besok agendanya adalah pemeriksaan. Yakni, menguji alat bukti para saksi dari bapaslon perseorangan Yasin-Gunawan dan pihak KPU Kota Surabaya.

Namun ketika bangsaonline.com meminta konfirmasi pihak KPU Kota Surabaya yang dihadiri Nur Syamsi sebagai Ketua KPU dan Suprayitno, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, keduanya kompak tutup mulut. Meski didesak pertanyaan, Suprayitno dan Nur Syamsi enggan memberikan komentar kepada awak media terkait hasil sidang tertutup tersebut.

"Ya sidang ini kan sifatnya tertutup, jadi tidak bisa berkomentar apa-apa. Besok Senin saja ya, baru sidangnya terbuka," ujarnya diplomatis. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO