BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memiliki utang, rumah Mohammad (57) di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi diratakan oleh CK, salah seorang pengusaha pengolahan plastik.
Selama bertahun-tahun, Mohammad beserta istrinya Imsiyah (57) berjuang mencari keadilan. Namun apa daya, mereka yang sehari-harinya bekerja mencari rongsokan tersebut tak kuasa melihat rumahnya dihancurkan paksa hingga rata dengan tanah oleh beberapa orang suruhan CK tersebut.
Baca Juga: Kurangi Kemiskinan, Dinas PU CKPP Banyuwangi Bedah 30 Unit RTLH
Kasus itu bermula saat Mohammad tak sanggup membayar utang kepada salah satu bank, lantaran usaha rongsokan yang ditekuninya bangkrut pada 2010 silam. Namun, CK yang dulunya memiliki hubungan baik dengan Mohammad itu tiba-tiba menawarkan pinjaman uang untuk menebus dua sertifikat rumah yang dia jaminkan di bank.
"Waktu itu saya kerja di Bali. Tiba-tiba dihubungi CK mau membantu saya melunasi utang di bank sebesar Rp 110 juta," kata Mohammad didampingi istri dan anaknya saat menceritakan awal kasus tersebut di rumahnya, Rabu (12/8).
Setelah dua sertifikat itu keluar, Mohammad dan istrinya menyerahkan kedua sertifikat tersebut kepada CK sebagai jaminan setelah diberikan pinjaman uang tersebut tanpa adanya hitam di atas putih.
Baca Juga: Dua Kapal Ferry Bertabrakan di Pelabuhan Ketapang, Satu Orang Luka-Luka
"Saya hanya berpesan kepada CK, saya titip dua sertifikat ini agar disimpan dengan baik. Saya masih cari uang di Bali," kata Mohammad.
Dua tahun berselang, tepatnya pada tahun 2012, saat dia dan istrinya kerja di Bali, tiba-tiba ia dikagetkan adanya kabar jika semua barangnya yang berada di rumahnya tersebut dikeluarkan oleh beberapa orang suruhan CK.
Ia pun terpaksa pulang dan setibanya di rumah melihat barang-barangnya sudah tertumpuk berserakan di rumah orangtuanya yang berada di sebelahnya. Namun, ia hanya bisa diam dan tak berbuat apa-apa melihat perlakuan orang-orang suruhan CK tersebut.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Kuda Iring-iringan Ritual Adat Puter Kayun Boyolangu Banyuwangi Mati di Jalan
Berselang enam tahun kemudian, pada tahun 2018, CK ini tiba-tiba datang ke rumah korban dan menyampaikan akan membongkar rumahnya. Namun, Mohammad menolak keras rencana CK tersebut, karena masih belum ada hitungan yang jelas. Ia pun menilai jumlah utangnya tak sebanding dengan nilai dua rumah yang dia miliki tersebut.
"Jangan dibongkar, gimana hitungannya," kata Mohammad kepada CK saat itu.
Bukannya dimusyawarahkan dengan baik, CK ini malah menantang Mohammad untuk melaporkannya ke polisi. CK pun akhirnya membongkar paksa rumahnya hingga rata dengan tanah.
Baca Juga: Kijang Krista Masuk Jurang 30 Meter di Jalur TWA Kawah Ijen: Pasutri Meninggal, Kedua Putra Selamat
"Saya sudah lapor ke kelurahan dan polsek setempat atas ketidakadilan ini. Tapi tidak ada penyelesaian, dan saya disarankan untuk menyelesaikannya di pengadilan," ujar Mohammad.
Tak sampai di situ, meski tanah tersebut masih atas namanya, CK nekat membangun kembali rumahnya yang berada di bagian depan. Lantaran tak memiliki IMB, pembangunan itupun diberhentikan dan disegel oleh Satpol PP. Bahkan pada bulan Juli 2020 lalu, bagian belakang rumah Mohammad kembali diratakan oleh orang-orang suruhan CK.
Semenjak pembongkaran itu, kini keluarga Mohammad yang tidak mampu ini terpaksa tinggal menumpang di rumah orang tuanya. Kondisi mereka pun memprihatinkan. Pasalnya, untuk mencari uang agar dapat menghidupi keluarganya, Mohammad harus memungut rongsokan di tempat sampah. Ditambah lagi, usia Mohammad dan istrinya yang sudah menua dan sering sakit-sakitan.
Baca Juga: Miliki Keterbatasan Fisik, Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Tetap Semangat Jualan Roti Keliling
"Saya sudah tidak tahu, apa yang harus saya perbuat untuk menentang ketidakadilan ini. Saya hanya bisa berharap agar masih ada keadilan untuk orang-orang tak berdaya seperti saya," pungkasnya. (bwi1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News