TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban belum mengizinkan TPQ, Madin, dan madrasah untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka.
Menurut Kepala Kemenag Tuban, Sahid, hal ini berdasarkan surat nomor: B-1784-Kk.13.17.3/PP.00.5/9/2020. Surat tersebut memuat pembatasan pembelajaran pada kondisi Tuban zona merah Covid-19 per 3 September 2020. Surat itu ditujukan kepada Kepala Madrasah Diniyah dan Kepala Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) se-Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Surat tersebut meralat surat nomor: B-1782-Kk.13.17/2/PP. 001/09/2020 tanggal 2 September 2020 perihal Pelaksanaan Pembelajaran Madin dan TPQ dalam masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta merujuk Surat Bupati Tuban nomor: 443/4516/414.012/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pada Kondisi Tuban Zona Merah Covid-19," beber Sahid, Jum'at (4/9).
Sebelumnya, Kemenag juga menerbitkan revisi surat dalam rangka upaya bersama dan sinergis dengan seluruh unsur. Antara lain, terkait perlunya kajian atau evaluasi sebelum penerapan pembelajaran tatap muka untuk santri TPQ maupun Madin.
Menurut Sahid, kemenag sampai detik ini masih menunggu perkembangan di lapangan, sambil melihat perkembangan Covid-19. Sebab kasus Covid-19 di Kabupaten Tuban masuk zona merah.
Baca Juga: Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah
"Jika ingin belajar tatap muka harus memenuhi syarat. Pertama harus zona hijau, kedua harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Satgas Wilayah. Ketiga harus mendapatkan izin dari Bupati. Dan terakhir, madrasah harus siap melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini, semuanya belum bisa kita penuhi," saran Sahid. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News