​Tak Lolos Ikut Pilwali, FPI Pendukung Listeng Geruduk Kantor Bawaslu Kota Blitar

​Tak Lolos Ikut Pilwali, FPI Pendukung Listeng Geruduk Kantor Bawaslu Kota Blitar Massa yang menamakan diri Forum Peduli Independen (FPI) Kota Blitar menggeruduk Kantor Bawaslu setempat, Minggu (6/9/2020).

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Massa yang menamakan diri Forum Peduli Independen (FPI) Kota Blitar menggeruduk Kantor Bawaslu setempat, Minggu (6/9/2020). 

Mereka datang untuk mengawal sidang gugatan pasangan Lisminingsih-Teteng (Listeng) ke Bawaslu Kota Blitar terkait hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2020 oleh KPU setempat, yang tidak meloloskan Listeng sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwali Blitar 2020.

Forum Peduli Independen menyatakan keberatan dengan berita acara KPU Kota Blitar tentang rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Lisminingsih-Teteng dalam Pilwali Blitar 2020. Mereka merasa dirugikan atas ketidaklolosan pasangan Listeng untuk mengikuti kontestasi Pilwali 2020.

Dalam rilisnya, Forum Peduli Independen menyampaikan beberapa poin keberatan. Di antaranya terdapat nama-nama pendukung Listeng, sebanyak 189 orang yang tidak masuk DPT, padahal mereka warga Kota Blitar. Kemudian adanya verifikasi faktual yang menyatakan 897 pendukung Listeng tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa alasan yang jelas. 

"Ada ketidakcocokan hitungan sebanyak 255 dukungan. Terdapat 3.508 dukungan ganda yang belum jelas apakah pendukung tersebut sudah menarik dukungannya ke Listeng menggunakan formulir B.1.2-KWK Perseorangan sesuai pasal 41 PKPU No 6 Tahun 2020," ujar Korlap Aksi, Sudarmanto melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Atas dasar itu, Forum Peduli Independen meminta agar ada keadilan bagi pasangan Listeng. "Tuntutan kami agar Listeng diloloskan. Kita sudah musyawarah, namun KPU itu ketika kita sodori pertanyaan tidak menjawab. Ini ada indikasi tidak netral. Penyelenggara harusnya ikut aturan. Semua sudah ada aturannya," ujar Korlap Aksi Sudarmanto.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko mengaku menerima gugatan dari Lisminingsih-Teteng pada 1 September lalu. Ada lima klausul yang masuk materi gugatan. Di mana intinya mereka tidak bisa menerima putusan KPU Kota Blitar yang menyatakan pasangan independen ini gagal maju mendaftar Pilwali Kota Blitar.

"Kami telah lakukan sidang sebanyak dua kali. Ini yang ketiga, kami lakukan sidang musyarawah terbuka karena belum juga mencapai kata mufakat," pungkas Bambang.

Untuk diketahui, syarat administratif dukungan bagi paslon dari jalur independen adalah 11.355 orang. Sementara Bapaslon Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono hanya berhasil mengumpulkan dokumen dukungan memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual (verfak) II sebanyak 4.594. Sedangkan hasil verfak 1 sebanyak 5.469. Sehingga total dukungan hanya 10.018. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO